Home / Ekbis

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:33 WIB

Bank Aceh Cabang Idi Lalukan Sosialiasasi dan Penyerahan KKPD Kepada Pemkab Aceh Timur

mm Redaksi

Bank Aceh Cabang Idi Lalukan Sosialiasasi dan Penyerahan KKPD Kepada Pemkab Aceh Timur. Foto: dok. Humas Bank Aceh

Bank Aceh Cabang Idi Lalukan Sosialiasasi dan Penyerahan KKPD Kepada Pemkab Aceh Timur. Foto: dok. Humas Bank Aceh

Banda Aceh – Bank Aceh Syariah Cabang Idi menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sekaligus menggelar sosialisasi penggunaannya kepada seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur pasa hari Selasa 17 Desember 2024. Acara tersebut berlangsung di Royal Hotel Idi Rayeuk yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha serta para kepala dinas setempat.

Pimpinan Bank Aceh Cabang Idi, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa KKPD merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah untuk mendukung efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. KKPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Bank Aceh Buka Layanan Weekend Banking Selama PON

“Kami berharap para penerima KKPD dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai terjadi kolektibilitas macet yang bisa berdampak pada reputasi keuangan pengguna di SLIK OJK,” ujar Samsul Bahri.

Ia menambahkan bahwa penggunaan KKPD akan memudahkan pencatatan transaksi secara otomatis dan real-time, sehingga lebih transparan dan mudah diaudit. Selain itu, KKPD dinilai dapat mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran karena pembayaran dilakukan melalui mekanisme yang terkontrol.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Mendagri Tito meninjau pasar Senggol di Kota Dumai 

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, implementasi KKPD sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.

“Di era digitalisasi saat ini, kita dituntut untuk memberikan pelayanan berbasis digital guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Penggunaan KKPD adalah salah satu wujud reformasi birokrasi yang tengah kita galakkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Meugang Pertama, Daging Dijual Rp 180 Ribu Per Kilogram di Aceh Besar

Amrullah juga mengapresiasi Bank Aceh Syariah Cabang Idi dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atas upaya memperkenalkan KKPD di Aceh Timur. “Meskipun ini hal yang baru, kita harus optimis bahwa KKPD dapat diterapkan secara baik, tepat, cepat, transparan, dan akuntabel di lingkup Pemkab Aceh Timur,” tuturnya.

Ia berharap KKPD dapat dimaksimalkan sebagai instrumen keuangan yang efektif dalam mendukung aktivitas operasional dan belanja daerah. Dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah akan semakin efisien dan akurat.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Ekbis

Pj Gubernur Safrizal Tandatangani Kerja Sama Sponsorhip Dukungan Pelaksanaan PON XXI dengan Dirut BSI

Ekbis

BSI Gelar Kuliah Umum Terkait Literasi Perbankan Syariah

Daerah

Bank Aceh Bagikan Dividen Tahun 2024 sebesar Rp 300 Miliar

Ekbis

Jangan Khawatir, Bank Aceh Fasilitasi Penarikan Tunai Semua Kartu ATM Selama PON!

Ekbis

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Digitalisasi Pembayaran pada 2025

Ekbis

Harga Minyak Merangkak Naik

Ekbis

BSI Secara Kontinu Dorong Aceh Cetak Wirausaha Muda

Ekbis

Sobat Aksi Ramadhan Kolaborasi BSI Aceh dengan Kementerian BUMN tahun 2025