Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Aceh Singkil Dipertanyakan

Farid Ismullah

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (21/7/2025) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keduanya kini ditahan di Lepas Kelas II Lhokseumawe. (Foto : Ilustrasi).

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (21/7/2025) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keduanya kini ditahan di Lepas Kelas II Lhokseumawe. (Foto : Ilustrasi).

Aceh Singkil – Berdasarkan data Jaga.id, Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) menyoroti besarnya anggaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Aceh Singkil Periode Januari – September Pada tahum 2025 mencapai Rp. 2.731.206.227.

‎Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, menyatakan keprihatinannya terhadap minimnya keterbukaan informasi publik terkait alokasi dan penggunaan dana tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus menjelaskan secara transparan bagaimana pajak tersebut digunakan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya potensi penyimpangan.

Baca Juga :  Warga Aceh Singkil bekerja Judol di Kamboja, Bupati Bungkam

“Hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas tentang peruntukan dan penggunaan dana PJU itu. Transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak menduga adanya praktik korupsi di balik angka fantastis tersebut,” tegas Syariski dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Oktober 2025.

‎Lebih lanjut, Syariski menjelaskan bahwa Pajak Penerangan jalan kini telah direklasifikasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, yaitu pajak yang dikenakan pada konsumsi listrik oleh konsumen akhir dan dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/Kota.

‎Menurutnya, dengan perubahan nomenklatur pajak tersebut, pemerintah daerah semestinya mampu meningkatkan akuntabilitas dan pelaporan penggunaan dana kepada publik.

‎“Ini bukan hanya soal angka besar, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Setiap rupiah dari pajak rakyat harus jelas arah dan manfaatnya,” tambahnya.

‎DPP BEM-TR mendesak agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuka data dan laporan penggunaan pajak PJU secara terbuka, termasuk mekanisme penyaluran dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

“Transparansi menjadi langkah penting untuk mencegah dugaan penyalahgunaan dana publik dan memastikan keadilan fiskal bagi masyarakat,” Demikian Muhammad Syariski

Baca Juga :  Ketua KIP Aceh Singkil : Bangunlah komunikasi yang baik di wilayah kerja masing-masing

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Ucapkan Terima Kasih, Polsek Labuan Selamat kan Warga Aceh Timur Yang Terlunta-lunta

Daerah

Pj Gubernur Bustami: PON Pertaruhan Orang Aceh, Mari Mengabdi Dengan Ikhlas

Daerah

ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada

Daerah

FORMAS Minta KPK Periksa LHKPN Bupati Aceh Singkil

Daerah

Dandim 0115/Simeulue Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Daerah

Pj Bupati Simeulue Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Aceh Timur

Rizal Lahuda Seukum Pukau Ratusan Mata Pengunjung Stan Dinas Pendidikan Aceh Timur

Daerah

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers