Home / Nasional

Minggu, 22 Mei 2022 - 17:54 WIB

Tersangka Baru Kasus Migor, SA Institut Beri Apresiasi: Kejaksaan Agung Progresif

REDAKSI

NOA | Jakarta – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.

Suparji menilai penangkapan ini langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. Yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Mellani Harapkan Bunda dan Pokja PAUD Kecamatan Dukung Pembangunan dan Pengembangan PAUD

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.

“Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” tuturnya.

Baca Juga :  DPR Aceh Gelar Paripurna terkait Penyampaian Banggar APBA-P Tahun 2022

“Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi se oalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan,” sambungnya.

Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.

“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Polemik PJ Bupati/Walikota, Cut Intan: Jangan Jadikan Gender Sebagai Tameng Jika Tak Mampu

Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara, pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Komnas HAM

Komnas HAM Koordinasi dengan Kementerian HAM terkait Fungsi Kelembagaan

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Nasional

Kajati Bali kunjungan mendadak di beberapa Kejari  

Nasional

Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Nasional

Pj Gubernur Aceh Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Nasional

Polri: Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total

Nasional

Diduga Ditegur Kapolda, Kapolres Lampung Timur Bantah Keterlibatan Kapolda Kriminalisasi Wilson Lalengke