Home / Hukrim

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:12 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Redaksi

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. (Foto: noa.co.id/FA)

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Bea Cukai Aceh memusnahkan 5,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14 miliar lebih. Pemusnahan ini berlansung di Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Aceh, Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aeh Utara, 18 Mei lalu. Dalam kasus ini, kata dia, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Harkodia 2024: Kanwil Bea Cukai Aceh Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas

“Mereka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang berperan sebagai kurir,” kata Safuadi.

Baca Juga :  Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Safuadi menyebutkan para tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan dari hasil penindakan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp18 miliar lebih.

Baca Juga :  Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

Aceh Barat Daya

Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Hukrim

KPK Bongkar Mafia kuota haji khusus dan furoda

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Hukrim

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Arak Ilegal