Banda Aceh – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh menyelenggarakan seminar penting bertajuk “Mekanisme Pelaksanaan Audit dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Gedung E Lantai 2, Kantor Gubernur Aceh, dihadiri oleh PPK dan PPTK dari 55 Satuan Kerja Perangkat Aceh. Kamis, (23/10/2025).
Plt. Kepala BPBJ Setda Aceh, Said Mardhatillah, S. STP., MM., menegaskan bahwa tata kelola pengadaan berbasis data adalah fondasi akuntabilitas. “Mekanisme audit yang tertata mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tindak lanjut memastikan proses belanja pemerintah akuntabel, patuh, dan memberikan nilai terbaik. Dengan jejak digital E-Katalog, kita memiliki bukti audit yang kuat untuk mempercepat perbaikan proses,” ujarnya.
Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Aceh memaparkan tahapan audit dan bagaimana fitur E-Katalog dapat dimanfaatkan untuk pengawasan. Penekanan utama adalah pada kedisiplinan dokumentasi, kewajaran harga, pemisahan tugas, serta kepatuhan terhadap kewenangan. Data transaksi, catatan negosiasi, dan histori harga di E-Katalog memudahkan analisis dan penetapan rekomendasi yang tepat.
Dalam seminar ini, beberapa sorotan materi yang dibahas meliputi: kerangka audit yang mencakup entry meeting, kerja lapangan, hingga exit meeting dan pelaporan; praktik e-audit yang memanfaatkan jejak digital seperti log negosiasi dan histori harga; serta kertas kerja analisis untuk mendukung rekomendasi audit.
Peserta juga diberikan perhatian khusus terhadap red flags dan kontrol kunci, seperti perbandingan harga terhadap HPS atau harga pasar, potensi split order, lead time yang tidak wajar, serta batas kewenangan dan otorisasi yang harus dipatuhi.
Sebagai butir tindak lanjut awal, seminar menghasilkan beberapa kesepakatan penting: checklist kepatuhan seragam sebelum penerbitan PO atau SPK; pengaturan gating dokumen sehingga PO/SPK hanya dapat diterbitkan bila berkas wajib lengkap; kewajiban melampirkan pembanding transaksi atau produk untuk paket bernilai tertentu; serta penetapan SLA proses dan monitoring siklus waktu.
Setiap SKPA diminta menyusun Rencana Tindak Lanjut terukur dengan aksi, PIC, tenggat waktu, dan indikator yang dipantau sampai statusnya tertutup.
Seminar ini diharapkan mendorong penerapan mekanisme audit yang seragam, berbasis data, dan berorientasi hasil. Dengan langkah-langkah tersebut, kualitas belanja daerah akan meningkat dan rekomendasi audit dapat diselesaikan tepat waktu, mari perkuat akuntabilitas, kepatuhan, dan value for money dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Editor: Redaksi