Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 20:07 WIB

BKN Klarifikasi Jabatan Profesor untuk Ketua MAA

mm Redaksi

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Agus Sutiadi, memberi penjelasan bahwa Guru Besar boleh menjabat sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA).

Pernyataan itu disampaikannya kepada pengurus MAA dan serta panitia Mubes MAA, untuk menjawab surat yang pernah dilayangkan oleh Pemangku Adat MAA terkait rangkap jabatan Profesor dan Ketua MAA, hal itu disampaikannya dalam pertemuan khusus di ruang Meusapat MAA, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Mendagri di Banda Aceh, APEKSI 2026 Bahas Tata Kota dan Fiskal Daerah

Agus Sutiadi mengatakan, jika merujuk pada Qanun Nomor 8 Tahun 2019, bahwa, proses pemilihan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih saat Musyawarah Besar (Mubes) MAA priode 2026 – 2031 sudah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh serta turunannya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Terharu Terima Karya Batik dan Lukisan Anak Disabilitas di Hari Disabilitas Internasional 2025

Kemudian, disepakati hasil pertemuan antara pihak BKN dan pengurus MAA serta tim formatur Mubes MAA, dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian hasil musyawarah pemilihan ketua MAA priode 2026.

Baca Juga :  Koleksi Terbatas dan Kendala Teknologi, Pustaka Digital Aceh Belum Optimal

Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Kanreg XIII BKN, Agus Sutiadi dan Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Pimpin Rapat Penyusunan R3P Pascabencana Hidrometeorologi di 18 Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Nasional

Pemerintah Aceh Kembali Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Nasional

Menko Polkam Tinjau Kesiapan Huntap Korban Bencana di Aceh Utara, Target Rampung Sebelum Ramadan

News

Jemaah Calon Haji Aceh Kloter Pertama Berangkat, Gubernur Ingatkan Jemaah Ikhlas dan Sabar 

News

Ketua TP PKK Aceh Ziarah dan Bersilaturahmi di Seunudon

Advetorial

Program Seribu Buku Belum Merata di Aceh, Tergantung Peran Desa

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2, Pastikan Penanganan Korban Menjadi Prioritas