Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:49 WIB

BNN RI Musnahkan 102 Kg Barang Bukti Narkoba

Farid Ismullah

BNN RI saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-BNN RI).

BNN RI saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-BNN RI).

Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan menyampaikan, Barang bukti yang dimusnahkan 102.369,90 gram terdiri dari 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja. Kemudian, 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA dan 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA dan 10 mililiter MDMB-4EN-PINACA guna kepentingan uji laboratorium di persidangan, “Kata Brigjen Roy Hardi Siahaan dalam keterangan resminya, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga :  ICMI Aceh Bagikan 260 Paket Daging Kurban

Selajutnya, Dengan melakukan pemusnahan dan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, Roy menjelaskan, ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Sadarilah bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman moral dan kemanusiaan, dimana dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Karutan Kelas IIB Aceh Singkil : Setiap pot selai berbicara tentang manusia yang bangkit dari keterpurukan

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum narkotika pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari strategi terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menekankan keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pemberdayaan komunitas,” Terangnya.

Roy menambahkan, Pemusnahan barang bukti menjadi pengingat bahwa setiap warga memiliki peran penting dalam perang melawan narkoba, melalui pencegahan, edukasi, maupun pelaporan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Kembali Ungkap Jaringan Narkotika, Menko Polkam Apresiasi Kinerja Tim Gabungan

Untuk itu, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya memerangi narkoba, dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti Call Center 184.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih efektif, dan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar),” Demikian Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Ini Daftar Klasemen Peraih Medali Sementara POPDA ke -VXII, Banda Aceh Posisi Satu

Hukrim

Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Sahroni Dukung Kejagung Geledah GoTo

Daerah

Rotasi Pejabat di Polres Pidie, Kasat Reskrim Diganti

Daerah

204 Calon Jama’ah Haji Pidie Jaya Tergabung Kloter 6 diterbangkan ke Arab Saudi

Aceh Timur

Sempat Ditahan Di Thailand,Pemerintah Aceh Timur Jemput Nelayan 

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Upaya Ditlantas dan Jajaran dalam Meminimalisir Angka Laka Lantas

Hukrim

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Aceh Barat Daya

Warga Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi