Banda Aceh – Langkah cepat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), membuahkan hasil setelah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menyetujui pembebasan penggunaan barcode BBM bersubsidi di seluruh wilayah Aceh yang tengah dilanda bencana besar.
Permintaan tersebut disampaikan Mualem melalui surat Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025. Dalam surat itu, ia meminta keringanan pengisian BBM bersubsidi serta pembebasan kewajiban barcode, mengingat bencana hidrometeorologi di Aceh telah menyebabkan pemadaman listrik, gangguan jaringan internet, hingga terputusnya sejumlah akses jalan akibat longsor dan jebolnya jembatan.
BPH Migas merespons cepat melalui surat balasan nomor T631-MG.05/BPH/2025, yang menyatakan menyetujui seluruh permintaan Gubernur Aceh. Persetujuan tersebut mencakup pengisian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) secara manual tanpa barcode bagi kendaraan dinas pemerintah maupun kebutuhan penanganan bencana.
Kebijakan khusus ini diberlakukan untuk mendukung percepatan penanganan darurat di wilayah terdampak. Seluruh SPBU di kabupaten/kota yang masuk dalam status tanggap darurat diizinkan melayani pembelian solar dan Pertalite secara manual mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
BPH Migas juga meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan untuk menerapkan aturan ini secara efektif di lapangan.
Kebijakan darurat tersebut diharapkan dapat memperlancar distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terhambat akibat padamnya jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.
Editor: Amiruddin. MK










