Aceh Jaya – Bupati Aceh Jaya Safwandi, S.Sos., M.A.P., mengikuti Rapat Paripurna Ke-V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPRK Aceh Jaya di Gedung Utama DPRK Aceh Jaya, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut membahas pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026. Agenda juga mencakup persetujuan, penetapan, dan penandatanganan nota keuangan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya.
Dalam sambutannya, Safwandi mengatakan seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBK 2026 telah dilalui melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), dan seluruh perangkat daerah.
“Perubahan APBK ini tidak hanya kita maknai sebagai penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat efektivitas pembangunan serta memastikan program yang dijalankan pemerintah daerah memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Safwandi.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBK 2026 disesuaikan dari Rp817,80 miliar menjadi Rp806,68 miliar. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp840,35 miliar menjadi Rp844,02 miliar atau bertambah sekitar Rp3,67 miliar.
Menurut Safwandi, penyesuaian belanja diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan publik seperti RSUD, puskesmas, kantor camat, dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Belanja daerah kita fokuskan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. Kita tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih baik dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Safwandi juga menegaskan seluruh perangkat daerah harus melaksanakan program secara cepat, tepat, dan terukur dengan berorientasi pada hasil serta manfaat bagi masyarakat.
“Kita berharap Perubahan APBK ini benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan dan penguatan kegiatan perekonomian daerah di Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.
Setelah disetujui bersama, dokumen Perubahan APBK 2026 selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), sebelum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Jaya atas sinergi selama proses pembahasan. Ia mengajak seluruh pihak mempertahankan kolaborasi dalam mengawal pembangunan daerah.
“Dengan dukungan semua pihak, termasuk DPRK Aceh Jaya, berbagai upaya perbaikan dan pembenahan yang kita lakukan secara berkelanjutan akan semakin memperkuat fondasi pembangunan daerah kita ke depan. Mari kita terus bangkit bersama membangun Aceh Jaya,” kata Safwandi.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi










