Home / Daerah

Sabtu, 12 April 2025 - 22:09 WIB

Cegah TPPO, Kepala Desa Pekerjakan 15 Pemuda

FARID ISMULLAH

Pemuda Desa Tanjung Betik saat memindahkan bahan baku sagu ke mobil pengangkut, Sabtu (12/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Pemuda Desa Tanjung Betik saat memindahkan bahan baku sagu ke mobil pengangkut, Sabtu (12/4/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Aceh Singkil – Amsar Kepala Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil memperkerjakan 15 Pemuda desa sebagai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di desanya, Sabtu.

“Selama dua tahun mengeluti usaha penjualan bahan baku sagu, allhamdulilah bisa memperkerjakan 15 Pemuda desa. Hal tersebut sebagai upaya saya mencegah agar warga di desa tidak tergiur berkerja di Kamboja sebagai Admin judi online”, Kata Amsar kepada Kantor Berita NOA.co.id, 12 April 2025.

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe: Abu Razak, Pemimpin Bijak yang Pergi dengan Kemuliaan

Diketahui, Sagu merupakan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang berasal dari batang pohon sagu (Metroxylon sagu) dan diolah menjadi tepung atau olahan yang didapat dari pemrosesan teras batang pohon sagu.

“Kami menjual sagu ke Medan dan pengiriman seminggu sekali”, Katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia tengah berjibaku menghadapi kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Laksanakan Kick Off Intervensi Stunting Seluruh Posyandu

Kasus ini melibatkan ratusan WNI yang terjebak dalam situasi eksploitatif, memicu respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk menyelamatkan mereka dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar. Karena itu, pemerintah melarang WNI bekerja di tiga negara tersebut, lantaran rawan penipuan dan TPPO.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Hadiri Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter Pertama

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang,” kata Karding dilansir dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

Kadring menilai, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Fun Bike Semen Andalas Sukses dan Bertabur Hadiah

Daerah

Ditjen AHU Bersama Kanwil Kemenkumham Aceh Diskusi Teknis Peningkatan Layanan AHU Bidang Penerjemah Tersumpah

Daerah

Peduli Sesama, Kanwil Kemenkumham Aceh Berbagi Dengan Masyarakat

Daerah

Polresta Banda Aceh Imbau Warga Waspadai Tindak Kejahatan

Daerah

Mukhlis Takabeya Gelar Funwalk Bersama Golkar DPD II Bireuen, 2 Sepmor Jadi Grand Prize

Daerah

Program G to G Jepang, BP3MI Aceh Buka Wadah Sharing Session Via Zoom Meeting

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sambut Kunker Kapolda di Mapolres Aceh Besar

Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Serahkan Pernghargaan Kepada Pemda