Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 27 September 2021 - 14:30 WIB

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

REDAKSI | NOA.co.id

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat saat memperlihatkan barang bukti kasus pencurian sebelum konferensi pers di Halaman Mapolres setempat

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat saat memperlihatkan barang bukti kasus pencurian sebelum konferensi pers di Halaman Mapolres setempat

NOA | Abdya – Personil Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga orang warga Kecamatan Blangpidie dan seorang penadah warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) atas dugaan pencurian tablet siswa.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat kepada Wartawan Senin (27/9/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut atas dasar laporan polisi (LP) Polsek Blangpidie masalah pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Lima Warganya Lulus Calon Bintara Polri, Pemdes Gampong Keude Siblah Ucapkan Selamat

“Dalam pencurian itu, dilaporkan kehilangan 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam, 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam, empatnya lagi dalam pencarian,” jelas Wakapolres.

Baca Juga :  Pembentukan Polisi RW, Kapolres: Untuk Memecah Masalah Dengan Cepat

Tambah Waka Polres, ketiga pelaku merupakan warga Gampong Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Abdya, sementara penadah merupakan Warga Kecamatan Susoh Abdya. “Pelaku masing-masing HM (25) AR (24) AL (18) tercatat di KTP masih berstatus Pelajar/Mahasiswa, serta Is (33) selaku penadah barang curian tersebut,” imbuh Kompol Muhayat.

Baca Juga :  Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Kompol Muhayat mengakui, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri tablet tersebut karena desakan untuk membeli chip aplikasi judi online high domino. “Hasil pemeriksaan sementara tablet ini dijual untuk membeli chip domini,” katanya.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Aceh Barat Daya

LSM Kompak Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Pungli

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

KPK Sita Rumah Anak Buah SYL terkait Dugaan Korupsi

Aceh Barat Daya

Perhari ini, Lima Balon Keuchik Keude Siblah Menyerahkan Berkas

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Hukrim

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU