Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 27 September 2021 - 14:30 WIB

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

mm Redaksi

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat saat memperlihatkan barang bukti kasus pencurian sebelum konferensi pers di Halaman Mapolres setempat

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat saat memperlihatkan barang bukti kasus pencurian sebelum konferensi pers di Halaman Mapolres setempat

NOA | Abdya – Personil Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tiga orang warga Kecamatan Blangpidie dan seorang penadah warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) atas dugaan pencurian tablet siswa.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat kepada Wartawan Senin (27/9/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut atas dasar laporan polisi (LP) Polsek Blangpidie masalah pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Lima Warganya Lulus Calon Bintara Polri, Pemdes Gampong Keude Siblah Ucapkan Selamat

“Dalam pencurian itu, dilaporkan kehilangan 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam, 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam, empatnya lagi dalam pencarian,” jelas Wakapolres.

Baca Juga :  Pembentukan Polisi RW, Kapolres: Untuk Memecah Masalah Dengan Cepat

Tambah Waka Polres, ketiga pelaku merupakan warga Gampong Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Abdya, sementara penadah merupakan Warga Kecamatan Susoh Abdya. “Pelaku masing-masing HM (25) AR (24) AL (18) tercatat di KTP masih berstatus Pelajar/Mahasiswa, serta Is (33) selaku penadah barang curian tersebut,” imbuh Kompol Muhayat.

Baca Juga :  Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Kompol Muhayat mengakui, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri tablet tersebut karena desakan untuk membeli chip aplikasi judi online high domino. “Hasil pemeriksaan sementara tablet ini dijual untuk membeli chip domini,” katanya.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Hukrim

Dr. Taqwaddin: Pengadilan Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi

Hukrim

KPK Bongkar Mafia kuota haji khusus dan furoda

Hukrim

Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Daerah

Petugas Lapas Perempuan Sigli Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bubuk Kopi

Aceh Barat Daya

Sumbang Emas di PON, Tapi Tak Dihargai: Cabor Anggar Abdya Mundur dari Pra PORA 2025

Aceh Barat Daya

Seribuan Muda-Mudi Kecamatan Susoh Ngopi Bersama SARAN