Home / Hukrim

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:38 WIB

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Redaksi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dengan kasus korupsi bantuan korban konflik senilai Rp 15,7 miliar. Foto. dokumen NOA.co.id

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait dengan kasus korupsi bantuan korban konflik senilai Rp 15,7 miliar. Foto. dokumen NOA.co.id

Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) senilai Rp 15,7 miliar mulai memasuki babak baru.

Setelah menetapkan Ketua BRA berinisial SH dan lima orang lainya menjadi tersangka, kini Kejaksaan Tinggi Aceh mulai menelusuri jejak aliran dana pada kasus korupsi tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Ali Akbar SH, MH mengatakan, penyidik mulai mengendus aliran dana yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak. Namun, Ali tidak merincikan kepada siapa saja dana bantuan masyarakat korban konflik itu mengalir.

Baca Juga :  Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru

“Aliran dana korupsi BRA sebagian sudah masuk dalam materi perkara. Tidak bisa kita sampaikan ke dalam forum ini,” kata Ali kepada wartawan saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kantor Kejati Aceh, Senin (22/7/2024).

Penyidik pun telah mencekal tiga orang tersangka dalam kasus ini. “Kita cekal tiga orang tersangka. Untuk tersangka lain yang kami anggap tidak perlu dicekal maka tidak kita lakukan. Terkait  ke mana aliran dananya, masih kita telusuri,” tegas Ali.

Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, keberadaan SH sebagai Ketua BRA. Sementara tersangka  ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA. Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah).

Baca Juga :  Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

Sementara tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah). Kemudian tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah dan tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia)

Dasar penetapan tersangka dalam kasus BRA ini, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur telah diperoleh bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui bantuan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2023 itu tidak pernah ada, alias fiktif. Masyarakat korban konflik sebagai penerima manfaat tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut, melainkan sejumlah uang tunai dengan nilainya bervariasi.

Diketahui pula, perusahaan yang merupakan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sebab perusahaan tersebut juga fiktif dan sebagai penerima fee dengan modus peminjaman nama perusahaan.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Aceh Barat Daya

Desa Pulau Kayu Diresmikan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Hukrim

Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT

Hukrim

Menhan Sjafrie: Kedaulatan Siber Fondasi Utama Pertahanan Bangsa di Era Modern

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan