Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:17 WIB

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

FARID ISMULLAH

DPO Pemerintah Filipina diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan
menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto : Humas Ditjenim)

DPO Pemerintah Filipina diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Foto : Humas Ditjenim)

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (Pr, 40 th) dan KO
(Pr, 24 th) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/08) untuk dikawal kepulangannya ke negara Filipina. SG dan KO, bersama AG (Pr, 38th), WG (Lk, 34th),
yang hingga kini masih buron adalah empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan
menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

“Mereka buron WN Filipina kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil
pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas
menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan
pemesanan empat Kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari
hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk
reservasi hotel,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M.
Godam

Baca Juga :  Imigrasi Takengon Pantau Keberadaan WNA di Aceh Tenggara

Sambungnya, Hal tersebut bermula Dari laporan masyarakat pada (19/08) mengenai dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak.

“Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai,” Ujarnya.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Safar M menambahkan, Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA
tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada hari Kamis 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

“Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan mereka SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya [AG dan WG], masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Adanya Perambahan Hutan pada Proyek Jalan Jantho – Lamno

Aceh Barat Daya

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Hukrim

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Dibekuk Polisi

Hukrim

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

Aceh Barat Daya

Mantan Penerangan GAM Dukung Pemanggilan Oknum Keuchik 

Internasional

Kunjungan Langka MBS ke Iran Usai Presiden Raisi Meninggal

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!