Home / Parlementaria / Politik

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:48 WIB

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

mm Aininadhirah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang disapa Mualem, atas langkahnya menyurati Presiden, Prabowo Subianto untuk menyelesaikan tanah wakaf Lapangan Blang Padang di Banda Aceh, selaku ibu kota Provinsi Aceh.

Daniel menyebutkan, inisiatif Mualem menyurati presiden merupakan langkah yang tepat. Karena persoalan tanah Blang Padang akan lebih efektif jika diselesaikan di tingkat pusat, dengan atensi dari seorang presiden, tanpa harus menimbulkan kisruh di daerah.

“Tanah Lapangan Blang Padang itu selama ini terus menjadi polemik, yang menguras perasaan dan emosi masyarakat Aceh, jangan sampai kita yang sekarang sudah hidup damai dan nyaman, kembali terpancing dengan polemik-polemik ini,” ujar Sekretaris Nasdem Banda Aceh ini.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024

Menurut Daniel, polemik tanah wakaf Blang Padang harus segera diselesaikan, agar kedepan masalah ini tidak diwariskan kepada anak cucu-cucu. Karena jika terus dibiarkan, polemik dapat terus menjadi masalah dan mengganjal di hati orang-orang Aceh. Bahkan ditakutkan dapat menimbulkan sentimen.

“Kita yakin prabowo akan memberikan yang terbaik dan meninggalkan legacy (warisan) catatan baik untuk Aceh, bahwa presiden yang terbaik yang menyelesaikan Aceh dengan hati,” ujar Daniel.

Daniel Abdul Wahab juga mengapresiasi pihak TNI yang selama ini sudah mengelola dan merawat Lapangan Blang Padang. Sehingga lapangan itu selalu tampak asri dan bersih, serta menjadi pusat aktivitas warga.

Baca Juga :  DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab

Menurut Daniel, berdasarkan literatur, Lapangan Blang Padang merupakan wakaf kepada Masjid Raya Baiturrahman, yang hasilnya digunakan untuk Masjid Raya dan ummat.

Oleh karena itu, katanya, tanah wakaf harus dikembalikan sesuai dengan ikrar wakaf sang pewakaf, yaitu Sultan Aceh. Sehingga pihak yang ditelah diamanahkan dapat menjalankan amanah, mengelola untuk kebutuhan umat, serta sang pewakaf mendapat pahalanya. Karena hasil wakaf diberikan untuk kepentingan umat.

“Bagaimana kita lihat wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang dijalankan sesuai dengan ikrar sang pewakaf Habib Bugak. Hasilnya dinikmati oleh seluruh jamaah haji Aceh dan orang Aceh yang belajar ke Mekkah. Tahun ini saja kurang lebih Rp 40 miliar dibagikan kepada 4 ribuan jamaah haji Aceh,” ujar Daniel.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Timur Awasi Tahap Wawancara Rekrutmen PPL

Daniel pun optimis jika Presiden Prabowo akan memberikan respons positif terhadap keinginan masyarakat Aceh tersebut.

Untuk diketahui, Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 17 Juni 2025.

Dalam surat itu Mualem menyebutkan, jika hasil penelusuran sejarah dan telaah yuridis, secara hukum islam dan adat Aceh, tanah Blang Padang terbukti sebagai tanah wakaf, yang pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Oleh karena, melalui surat itu, Mualem meminta agar presiden dapat mengembalikan status dan pengelolaan tanah Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturahman, serta memfasilitasi sertifikasi tanah tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Dinilai Banyak Kejanggalan, PAN Sudah DKPP Kan KIP Pidie Jaya

Politik

Peluang Muhammad Nazar Menjadi Calon Gubernur Aceh

Daerah

Dukungan Dari Alumni Ruhul Fata kepada pasangan SABAR : Kita Satu Untuk Semua

Parlementaria

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

Politik

Emak – Emak Warakawuri Dukung Muhammad Balia Maju di Pilkada Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Kartu Nelayan dan Petani Makmue Program Unggulan SARAN

Parlementaria

DPRA Dorong Pembangunan Berkelanjutan Pasca 20 Tahun MoU Helsinki Demi Masa Depan Aceh

Parlementaria

Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 Resmi Ditandatangani DPRA dan Pemerintah Aceh