Home / Kesehatan / Peristiwa

Jumat, 7 Juni 2024 - 23:02 WIB

Dari Total 33 Kasus Malaria di Kabupaten Aceh Singkil, Satu Diantaranya Merupakan WNA

Redaksi

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil,Raja Maringin. (Foto : Ari sardi Gustidinata/ NOA.co.id)

Aceh Singkil – Kasus malaria di Kabupaten Aceh Singkil hingga hingga saat ini masih bertahan dengan jumlah 33 kasus, Jum’at (7/6).

“Dari total 33 kasus, 18 kasus berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dengan satu di antaranya merupakan warga negara asing. Selain itu, satu kasus teridentifikasi di Kecamatan Kuala Baru, sementara satu lagi berada di Singkil Utara dan masih dalam proses pengobatan. Jumlah pasien yang telah menyelesaikan pengobatan saat ini berjumlah 21 orang,” Kata Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Raja Maringin kepada NOA.co.id, Jum’at 07 Juni 2024.

Baca Juga :  Sempat Viral, Akun FB Imran Sentosa Capah Diblokir

Sambungnya, Raja menyampaikan terdapat 12 kasus malaria di Pulau Banyak Barat yang status pengobatannya belum dilaporkan oleh penanggung jawab program setempat.

“Pernyataan sembuh bagi penderita malaria yang telah terdiagnosis melalui Rapid Diagnostic Test (RDT) malaria hanya dapat dikeluarkan oleh dokter puskesmas dengan dukungan pemeriksaan medis lanjutan menggunakan mikroskop,” Pungkasnya.

Diketahui, jika Dinas Kesehatan Aceh Singkil akan ke Pulau Banyak Barat membawa peralatan medis serta perlengkapan untuk mencegah malaria, termasuk fogging, larvasida, dan kelambu.

Baca Juga :  Panglong Kayu dan Satu Rumah Warga Terbakar di Bener Meriah 

“Pada 20 Juni, tim LAB Kesmas regional dari Medan juga akan melakukan investigasi spesies nyamuk, sekaligus pemeriksaan darah untuk pasien malaria,” Ujarnya.

Ia menambahkan, jika Masa pengobatan malaria biasanya memakan waktu 21 hari. Jika melebihi 21 hari, kemungkinan ada penyakit komplikasi lain yang diderita oleh pasien.

“Pemerintah Aceh Singkil memberikan waktu satu bulan kepada Dinas Kesehatan Aceh Singkil untuk menyelesaikan kasus malaria. Status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria ditetapkan pada 16 Mei 2024 dan akan dicabut setelah sekitar 100 hari atau ketika semua kasus sudah dinyatakan negatif malaria berdasarkan hasil survei darah atau RDT,” Katanya.

Baca Juga :  Setelah mengalami Kekeringan, kini Aceh Singkil Dilanda Banjir

Pada awal Juli 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengunjungi Aceh Singkil untuk meninjau sertifikat eliminasi malaria di wilayah kepulauan tersebut. Pemeriksaan ini akan menentukan apakah sertifikat eliminasi akan dicabut atau dipertahankan.

“Dengan langkah-langkah yang tengah diambil, diharapkan kasus malaria di Aceh Singkil dapat segera terkendali dan wilayah ini bebas dari malaria,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tingkatkan Kapasitas Pemuda, Disparpora Pidie Gelar Quick Respon Water

Peristiwa

RSUD Aceh Besar Bantah Gunakan Obat Kadaluarsa pada Pasien Mata

Internasional

Kemlu Pulangkan 84 WNIB Terduga Korban TPPO, Tiga Diantaranya Berasal Dari Aceh
10-unit-ruko-terbakar

Peristiwa

Identitas Pemilik 10 Ruko Terbakar di Keude Blang Ara, Empat KK Mengungsi

Peristiwa

Suhu Banda Aceh Semakin Panas, Publik Terngiang Kiprah Illiza di Konferensi Iklim Internasional Argentina

Peristiwa

Hindari Tabrakan dengan Mobil Lain, Toyota Yaris Tabrak Pohon Asam

Daerah

Api Menyala menghanguskan SPBU Oyon

Aceh Barat Daya

HUT Ke-17 RSUD Teungku Peukan, Pj Bupati Tekankan Kedisiplinan