Home / Aceh Barat Daya / Pemerintah

Senin, 2 Februari 2026 - 13:20 WIB

Darmawan Saputra Plt Kabag Prokopim

mm Teuku Nizar

Darmawan Saputra Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Barat Daya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Darmawan Saputra Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Barat Daya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Bupati Aceh Barat Daya menunjuk Darmawan Saputra, S.E. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 875.1/123 tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam surat perintah tersebut disebutkan, penunjukan Plt dilakukan karena terjadinya kekosongan jabatan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Mahdi Efendi Buka Temu Dialog Isu Aktual di Aceh

Darmawan Saputra yang saat ini menjabat sebagai Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda diberikan tambahan tugas sebagai Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Penugasan ini berlaku terhitung mulai 30 Januari 2026 hingga 30 April 2026.

Berdasarkan data kepegawaian, Darmawan Saputra memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 198003162006041012 dengan pangkat Penata Tingkat I (III/d). Ia bertugas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harap BPK Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2023 Secara Independen

Dalam surat perintah itu juga ditegaskan bahwa selain melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya, yang bersangkutan wajib menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan penuh tanggung jawab.

Surat perintah pelaksana tugas tersebut akan berakhir dengan sendirinya apabila telah ditetapkan pejabat definitif pada jabatan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Baca Juga :  Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178, 44 Ha

Surat perintah ini ditetapkan di Blangpidie dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan UMP 2026

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kemitraan dengan DPRA

Pemerintah

Pj Gubernur dan Forkopimda Ikut Saksikan Pawai Kemerdekaan Bersama Ribuan Masyarakat

Nasional

Kemenhut dan WWF Indonesia Garap Koridor Gajah di Aceh

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Harap Pengurus KONI Aceh Besar Komit Tingkatkan Prestasi Olahraga

Aceh Besar

PSM Aceh Besar Gandeng Kominfo Gelar Talk Show Literasi Digital

Internasional

Pasca bentrokan bersenjata di Tripoli, Kemlu RI dan KBRI Tripoli monitor dari dekat