Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 13 November 2024 - 14:00 WIB

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

mm Redaksi

Ketua SaKA, Miswar

Ketua SaKA, Miswar

Aceh Barat Daya – Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Barat Daya didesak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten setempat.

Permintaan ini disampaikan Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, menyusul laporan bahwa 140 dari 152 Gampong di Aceh Barat Daya telah menerima tahap kedua Dana Desa tahun 2024.

“Pihak APH hukum berhak mengawasi dan bahkan mengaudit penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut,” kata Miswar di Blangpide, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Hanya Satu Bakal Calon, Ketua SC: Mukab Tetap Dilakukan Sesuai Tahapan 

Disamping itu juga, kata Miswar, disinyalir tidak sedikit Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya yang terlibat menjadi timses calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 ini.

“Bahkan ada juga di antara mereka secara berani tampil diatas panggung berkampanye untuk kemenangan calon yang didukungnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

Hal ini untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Pengawasan menyeluruh oleh APH terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Menurut Miswar, pengawasan ini penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

 “Penegak hukum berhak mengawasi bahkan mengaudit DD ini agar masyarakat mengetahui bagaimana dana yang telah dicairkan digunakan,” katanya.

“Audit ini akan membantu memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Miswar juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Seribuan Muda-Mudi Kecamatan Susoh Ngopi Bersama SARAN

Termasuk alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan.

“20 persen Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan bibit unggul, pupuk dan pelatihan teknik pertanian modern. Namun, hingga kini, kegiatan itu belum terlihat,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan atau sepinya kegiatan pembangunan ini.

“Transparansi dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tutupnya.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Hukrim

Bawa Sabu 20 Kg, Calon Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Ditangkap

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Aceh Barat Daya

Debu Selimuti Jalan Lingkar Kompleks Perkantoran Abdya

Aceh Barat Daya

Kalangan Anggota DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Aset Tidak Terpakai

Hukrim

Maling Mesin Pompa Air di Sekolah, MTZ Ditangkap Polisi

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan