Home / Hukrim / News

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

mm Amir Sagita

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, berhasil mengambalikan kerugian negara Rp 1,412.250.000, hasil dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Kreung Baro Sigli.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di aula Kejari Pidie, Rabu (22/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moh Razi,SH dan Kasi Intel Muliana,SH, saat memberi keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, kasus dugaan korupsi PDAM terlibat tiga tersangka, mantan Direktur PDAM, Kepala Bagian Tehnis dan kontraktor pengadaan alat kimia tawas dan kaforit. “Uangnya sudah ada ditangan kita dan dikembalikan secara cicil”,jelasnya.

Baca Juga :  Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Dari dua tersangka kini bertambah satu lagi menjadi tiga tersangka, dan tersangka yang baru saja ditetapkan adalah inisial RS Wakil Dirut CV Aria dari Kota Bajai Sumatra Utara. Perusahaan tersebut yang melakukan kerja sama bahan dengan PDAM Sigli. “Jadi tersangka bertambah menjadi tiga orang”,pungkas Kajari.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sementara kata Kajari, untuk tersangka tidak ada yang ditahan karena masih koperatif dan mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Ke tiga tersangka itu melanggar pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi nomor 31 dengan ncaman maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar. “Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan insyallah februari 2024 kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”,tegas Suhendra.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Penulis: Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kajari Aceh Singkil mengajak Warga Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum  

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

News

Plt Sekda Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama IKAPTK di Aula Perpustakaan Aceh

Aceh Barat Daya

Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

News

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Hukrim

Perkembangan Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

Daerah

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi