Home / Hukrim / News

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:40 WIB

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

mm AMIR SAGITA

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Kajari Pidie, Suhendra,SH,MH saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Aula Kejaksaan setempat, Rabu (22/1/2024) (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id)

Sigli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, berhasil mengambalikan kerugian negara Rp 1,412.250.000, hasil dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Mon Kreung Baro Sigli.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers di aula Kejari Pidie, Rabu (22/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Suhendra,SH,MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Moh Razi,SH dan Kasi Intel Muliana,SH, saat memberi keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan, menjelaskan, kasus dugaan korupsi PDAM terlibat tiga tersangka, mantan Direktur PDAM, Kepala Bagian Tehnis dan kontraktor pengadaan alat kimia tawas dan kaforit. “Uangnya sudah ada ditangan kita dan dikembalikan secara cicil”,jelasnya.

Baca Juga :  Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Dari dua tersangka kini bertambah satu lagi menjadi tiga tersangka, dan tersangka yang baru saja ditetapkan adalah inisial RS Wakil Dirut CV Aria dari Kota Bajai Sumatra Utara. Perusahaan tersebut yang melakukan kerja sama bahan dengan PDAM Sigli. “Jadi tersangka bertambah menjadi tiga orang”,pungkas Kajari.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sementara kata Kajari, untuk tersangka tidak ada yang ditahan karena masih koperatif dan mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Ke tiga tersangka itu melanggar pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi nomor 31 dengan ncaman maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar. “Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dan insyallah februari 2024 kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor”,tegas Suhendra.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Penulis: Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Internasional

Presiden Palestina Minta Hamas Serahkan Senjata-Bebaskan Sandera

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Daerah

SAPA: Penundaan APBA 2025 Hambat Pembangunan dan Pelayanan Publik di Aceh
konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

News

Gubernur Muzakir Manaf: Allah Menciptakan Kita untuk Menghamba PadaNya

News

Mualem Gerak Cepat, Temui Menteri PUPR Dorong Percepatan Pembangunan Aceh