Lhokseumawe – Perburuan terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal memasuki babak baru. Polres Lhokseumawe kini memburu seorang pria berinisial B yang masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara dua rekannya telah lebih dulu diamankan dan terancam hukuman berat.
Kasus ini terungkap setelah aparat mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku saat pengamanan kegiatan masyarakat di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada 25 Desember 2025. Kecurigaan itu terbukti, setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi di dalam tas yang dibawa pelaku.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Para pelaku juga diduga merencanakan untuk membuat keributan di lokasi kegiatan,” ujar Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).
Pengembangan kasus langsung bergerak cepat. Polisi menelusuri jejak jaringan hingga ke wilayah Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, aparat menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur rapi di belakang rumah tersangka—seolah disiapkan untuk digunakan sewaktu-waktu.
“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” tegas Kapolres.
Tak hanya senjata, polisi juga menyita lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, serta sepeda motor trail yang digunakan pelaku dalam aktivitas mencurigakan tersebut.
Satu tersangka lain berinisial M turut diamankan bersama kendaraan yang diduga menjadi sarana operasional. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan ancaman serius dari peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Terakhir, Polisi memastikan pengejaran terhadap DPO terus dilakukan tanpa henti. Fokus penyidikan kini mengarah pada pengungkapan jaringan senjata api ilegal yang lebih luas, guna mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih besar.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori












