Home / Berita / Hukrim

Selasa, 4 November 2025 - 13:35 WIB

Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Semua Pelaku Berhasil Diringkus

mm Redaksi

Lima pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Humas Polres Sibolga

Lima pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Foto: Dok. Humas Polres Sibolga

Sibolga – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Para pelaku diamankan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui korban yang berprofesi sebagai nelayan itu sempat beristirahat di dalam masjid tanpa izin, hingga ditegur oleh salah satu pelaku. Teguran tersebut berujung adu mulut dan aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

“Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga,” ujar Eddy di Sibolga, Selasa (4/11/2025).

Ketiga pelaku pertama yang diamankan yakni ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Dua pelaku pertama ditangkap beberapa jam usai kejadian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Sementara SS ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, saat berusaha melarikan diri.

Baca Juga :  Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Selanjutnya, dua pelaku lain, REC alias R (30) dan CLI alias I (38), juga berhasil diamankan. REC ditangkap saat bersembunyi di rumah warga tak jauh dari lokasi kejadian, sementara CLI menyerahkan diri ke Polres Sibolga setelah dibujuk oleh pihak keluarga.

Kapolres Eddy menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan Polres Sibolga. “Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Kelima pelaku kini telah ditahan di Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegas Eddy.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Hukrim

Kemenko Polkam Tidak Akan Pandang Bulu Berantas Kasus Judi Online

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Daerah

Ini Kata KPK Soal Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemda Aceh Singkil

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK

Hukrim

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Perkara Korupsi SPPD Inspektorat ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika