Home / Hukrim

Sabtu, 13 September 2025 - 07:04 WIB

Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen

mm Redaksi

Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian. Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana perambahan hutan dengan cara membuka lahan secara ilegal dalam kawasan hutan produksi di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melalui Dirreskrimsus Kombes Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan dari sejumlah orang terkait dugaan adanya perambahan hutan.

Baca Juga :  Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Bireuen, terkait dugaan tindak pidana perkebunan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Zulhir Destrian, Jumat, 12 September 2025.

Zulhir menegaskan, sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi.

Baca Juga :  Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, Pesan Menteri Imipas ke Hotman: Imigrasi tak Punya Kewajiban Beri Tahu

Saat ini, sambung Zulhir, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh maupun KPH Wilayah II Aceh, untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

“Pastinya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda, siapa pun yang terlibat atau melakukan langsung perambahan hutan. Tentunya, penegakan hukum ini akan dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan stakeholder atau dinas terkait,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak valid terkait dugaan perambahan hutan tersebut, serta mempercayakan penyelidikan kepada pihak berwenang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Respons Cepat Subdit Siber Polda Aceh Tangani Video Viral TikTok Bermuatan Asusila

Hukrim

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukrim

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr

Hukrim

Kemenhut : Temuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Tidak Terkait Penutupan dan Pembatasan Drone

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukrim

Kejagung Lakukan Penahanan Mantan Kajari Enrekang

Daerah

Kantongi izin ITAS-E33G, WN Pakistan Pembuat Roti di Kafe Ditangkap Imigrasi Aceh