Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Diduga Korban TPPO, Bakamla RI – Korea Coast Guard dan KBRI Seoul selamatkan delapan ABK WNI

Farid Ismullah

Bakamla RI, Korea Coast Guard, dan KBRI Seoul melakukan aksi penyelamatan 8 ABK WNI di perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025). (NOA.co.id/HO-Bakamla RI)

Bakamla RI, Korea Coast Guard, dan KBRI Seoul melakukan aksi penyelamatan 8 ABK WNI di perairan Korea Selatan, Rabu (13/8/2025). (NOA.co.id/HO-Bakamla RI)

Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berkolaborasi dengan Korea Coast Guard (KCG) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul menyelamatkan delapan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan (Korsel), Rabu.

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Mayor Bakamla Yuhanes dalam keterangan kepada Kantor Berita NOA.co.id di Jakarta menjelaskan aksi tersebut berawal dari datangnya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Bakamla RI.

Baca Juga :  KemenPPPA serukan semua bisa lawan TPPO

“AD, keluarga dari salah satu korban yang merupakan ABK yang ditempatkan di kapal asing, memiliki kecurigaan dan menyampaikan laporannya ke bagian Humas Bakamla RI,” ucap Yuhanes.

Saat AD dihubungi oleh korban (CW), disampaikan bahwa terdapat beberapa kejanggalan atas penugasannya di kapal, yang diketahui merupakan perusahaan Korea Selatan (YMI).

Dia menuturkan salah satu kecurigaan muncul pada saat para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di atas laut dengan kapal lain.

Aksi itu terpantau dan dihentikan oleh Angkatan Laut (AL) Korea Selatan, yang memberikan peringatan tegas agar menghentikan dan tidak mengulangi aksi tersebut.

Baca Juga :  KBRI Phnom Penh dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi WNI di Kamboja

Sadar akan tindakannya yang melawan hukum, kata dia, seluruh ABK WNI bersikeras menolak dan minta dipulangkan ke Indonesia.

Selanjutnya, dikatakan bahwa bagian Humas Bakamla RI menanggapi dengan serius laporan yang diterima dan langsung dilaporkan secara berjenjang.

Setelahnya, sambung dia, Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga :  Deklarasi Bersama Berantas TPPO

“Dalam waktu singkat, telah berhasil dilaksanakan koordinasi dengan KCG untuk menyelamatkan kedelapan pelaut Indonesia tersebut,” tuturnya.

Yuhanes mengungkapkan kegiatan itu melibatkan kerja sama yang erat dan bantuan dari Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Adapun saat ini, sebanyak delapan ABK WNI dimaksud dalam kondisi selamat dan sudah dipulangkan kembali ke Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 211 WNI dari Saudi

Internasional

Sinergi Maritim, Bakamla RI Dorong Formalisasi ACF ke Sekjen ASEAN

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Peristiwa

M. Nasir Syamaun MPA Terpilih Sebagai Ketua Umum KORMI Aceh

Hukrim

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Nasional

Ditjen KSDAE melalui Balai KSDA Selamatkan Satwa Owa

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM