Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Diduga Terima ‘Setoran’ Judi Online, Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK

mm Redaksi

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer secara resmi melayangkan laporan terhadap Menteri Budi Arie Setiadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025).

Laporan ini mendesak KPK untuk menelisik dugaan gratifikasi yang diterima Budi terkait pengamanan situs judi online.

Dasar laporan ini adalah terungkapnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada sebuah persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

“Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol,” kata salah satu pengacara LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah, dalam keterangannya.

Menurut LBH Street Lawyer, perbuatan yang didakwakan tersebut mengindikasikan adanya unsur penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya sebagai penyelenggara negara saat itu.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

“Bahwa perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Irvan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Atas dasar itu, Irvan menegaskan bahwa dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, LBH Street Lawyer mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanwil Ditjenpas Aceh Fokus Percepat Pemulihan UPT Pascabencana

Hukrim

SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Dugaan Pemborosan Rp115 Juta Pengadaan Makanan Pasien RSUD dr. Fauziah

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Raih Stand Terbaik Kriyanusa 2024

Aceh Barat

Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat  

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Nasional

Menkopolkam: Kehadiran Presiden Prabowo simbol kepercayaan strategis India terhadap Indonesia

Hukrim

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
Operasi Zebra

Hukrim

Operasi Zebra Hari Kelima, 15 Pelanggaran Terjaring di Cunda