Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Diduga Terima ‘Setoran’ Judi Online, Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK

mm Redaksi

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. (Foto : Dok.Kemenkop).

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer secara resmi melayangkan laporan terhadap Menteri Budi Arie Setiadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025).

Laporan ini mendesak KPK untuk menelisik dugaan gratifikasi yang diterima Budi terkait pengamanan situs judi online.

Dasar laporan ini adalah terungkapnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada sebuah persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

“Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol,” kata salah satu pengacara LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah, dalam keterangannya.

Menurut LBH Street Lawyer, perbuatan yang didakwakan tersebut mengindikasikan adanya unsur penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya sebagai penyelenggara negara saat itu.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh, Wapres Tegaskan Ekonomi Syariah Kunci Hadapi Tantangan Pembangunan Nasional

“Bahwa perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Irvan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Atas dasar itu, Irvan menegaskan bahwa dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, LBH Street Lawyer mendesak KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Publik Hearing Percepatan Reformasi Polri di Universitas Syiah Kuala

Nasional

Kerja Sambil Promosi Wisata Simeulue, Pj Bupati Pakai Baju Kaos Bergambar Pulau Mincau di IKN

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Nasional

Tak Sekadar Jual Iklan, Serikat Perusahaan Pers Dorong Media Tawarkan Solusi Komunikasi Berbasis AI

Hukrim

DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

Nasional

Di Negara Maju Rakyat Dibantu, Jika Butuh Izin Usaha Diberikan Bukan Ditangkap

Nasional

Kapuspen TNI Kini Dijabat Jenderal Kopassus Eks Direktur A Bais

Nasional

Siswa SMAN 1 Banda Aceh Borong Dua Medali Emas dan Special Award di I2ASPO UGM