Home / Internasional / Pemerintah

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:29 WIB

Diplomasi Kemlu RI Berhasil Pulangkan WNI Selebgram yang Ditahan di Myanmar

Farid Ismullah

Selebgram Arnold Saputra (Kedua Kiri) saat Ditahan oleh Pihak Myanmar dan Berhasil Dibebaskan. (Foto : Istimewa).

Selebgram Arnold Saputra (Kedua Kiri) saat Ditahan oleh Pihak Myanmar dan Berhasil Dibebaskan. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Upaya Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam melakukan diplomasi untuk membebaskan Selebgram asal Indonesia Arnold Saputra membuahkan hasil.

Berdasarkan surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan, Arnol telah diberikan pengampunan atau amnesty oleh pihak State Administration Council Myanmar.

DPR RI Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.

Baca Juga :  Ketua MPU Aceh Barat Minta Masyarakat Bersikap Bijak Terhadap Kedatangan Etnis Rohingya

Di mana pemerintah langsung gerak cepat melalui Kementerian Luar Negeri yang bekerja keras melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.

Upaya Diplomasi Kementerian Luar Negeri RI dipimpin Sugiono untuk membebaskan Arnol Saputra yang ditahan sejak 2024 oleh Pihak Myanmar memberikan hasil maksimal dengan dibebaskannya Arnol oleh pihak Myanmar.

Menurut sumber, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa Arnol telah di deportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staff untuk menemui Arnol di bandara.

Baca Juga :  Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Arnol sendiri dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. Selebgram dengan nama Arnol tersebut tiba di Bangkok malam tadi sekitar pukul 22.35 waktu setempat.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tunjuk Akkar Arafat Sebagai Karo Adpim

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, Rabu (2/7).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kisah Hidup Diaspora Indonesia di Norwegia

Aceh Besar

Perpustakaan An Nur Gampong Reuhat Tuha Jadi Pusat Study Tiru

Internasional

Meninggal saat menyelam, Imigrasi Aceh kawal pemulangan jenazah turis Malaysia dari Sabang

Pemerintah

KPT Silaturahim ke Pj Gubernur dan Kajati Aceh

Nasional

Kepala Staf Kepresidenan Minta Pemda Optimalkan Potensi Daerah untuk Dukung Program Strategis Nasional

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baitul Mal

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Nasional

Jelang Malam Natal 2024, Pemerintah Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif