Banda Aceh — Dinas Pendidikan Aceh menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.7.5.4/14365 tentang Peningkatan Kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Melaksanakan Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan berlangsung di OP Room Dinas Pendidikan Aceh dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Sabri, S.STP., M.SP, dengan peserta seluruh KPA dan PPTK di lingkungan Disdik Aceh. Materi disampaikan oleh Jabatan Fungsional PBJ Biro PBJ Setda Aceh.
Menurut Sabri, S.STP., M.SP, penguatan kompetensi KPA dan PPTK merupakan prasyarat penting untuk memastikan proses pengadaan yang patuh regulasi, efektif, dan berorientasi hasil.
“Melalui sosialisasi ini, kita menyamakan persepsi atas mandat SE Gubernur sekaligus mempertegas peran KPA dalam memastikan perencanaan yang matang, pemilihan penyedia yang akuntabel, dan pelaksanaan kontrak yang tertib. Target kita jelas: belanja pendidikan yang transparan, tepat waktu, dan bernilai manfaat bagi masyarakat Aceh,” tegasnya.
Perwakilan JF PBJ Biro PBJ Setda Aceh menekankan bahwa SE Gubernur menjadi rujukan operasional untuk memperkuat tata kelola pengadaan pada setiap tahapan—mulai dari perencanaan, penyiapan, pemilihan, hingga manajemen kontrak.
“Kami mendorong KPA dan PPTK untuk menerapkan prinsip value for money, memperkuat dokumentasi, serta memanfaatkan sistem elektronik secara optimal agar mutu belanja dan akuntabilitas meningkat,” ujar narasumber.
Editor: Redaksi


















