Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:57 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Paparkan Pengelolaan PPID di Sosialisasi Dana Desa Lueng Bata

mm Redaksi

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Peserta sosialisasi dari keuchik dan aparatur gampong mengikuti paparan pengelolaan PPID dalam rangka peningkatan transparansi pengelolaan dana desa, Selasa (20/1/2026). Foro: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memaparkan materi pengelolaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum terkait pengelolaan dana desa. Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh berlangsung di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banda Aceh Terima 10 Besar Agam Inong 2025, Matangkan Persiapan ke Tingkat Provinsi

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh keuchik dan aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh yang diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Rahadian, ST, menjelaskan peran PPID gampong dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Dinkes Banda Aceh Ingatkan Ancaman Penyakit Pasca Banjir, Warga Diminta Perketat Kebersihan

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta masih banyak dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Ia menambahkan, PPID berperan dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Matangkan Persiapan Perayaan Maulid Raya Nabi Muhammad SAW 1447 H pada 24 November 2025

Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong menggunakan sub domain desa.id sesuai Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pelantikan 7 Ketua TP-PKK Kecamatan, Illiza: Jadikan PKK sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Pemko Banda Aceh

Sekda Banda Aceh Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Kolaborasi ASN dan Penguatan Syariat Islam

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN, Ini Aturannya

Pemko Banda Aceh

MPP Banda Aceh Dinilai Stabil Pascabencana, KemenPAN RB Dorong Jadi Penyangga Layanan Sumatera

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Instruksikan Peningkatan Pelayanan Publik Selama Ramadan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Bahas Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, 514 Kasus Ditangani dalam Tiga Tahun

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tegaskan Komitmen Cegah Perkawinan Anak dan Lindungi Hak Anak

Pemko Banda Aceh

Fashion Show Kolaborasi Meriahkan Festival QRIS Pasar Aceh 2026