Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat komitmen dalam mencegah perkawinan anak melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Wawancara Mendalam Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) di Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh.
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak tersebut berlangsung di Muraya Hotel Aceh, Kamis (13/8/2026).
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
FGD tersebut menjadi ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan Stranas PPA sekaligus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Dalam forum itu, berbagai pengalaman dan kondisi di lapangan dibahas, termasuk praktik-praktik baik yang dapat menjadi bahan penguatan kebijakan ke depan.
Mewakili Wali Kota Banda Aceh, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dasar anak.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk belajar, tumbuh, berkembang, berprestasi, serta meraih cita-cita secara utuh. Karena itu, anak tidak seharusnya didorong mengambil keputusan besar dalam kehidupan sebelum memiliki kesiapan yang memadai.
“Ketika berbicara tentang pencegahan perkawinan anak, sama halnya kita memperjuangkan hak paling mendasar dari anak-anak, yaitu hak untuk belajar, tumbuh, berkembang, berprestasi, dan meraih cita-citanya secara utuh,” ujar Jalaluddin.
Ia menegaskan, anak perlu mendapatkan kesempatan untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, sosial, maupun ekonomi sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Jalaluddin juga menyampaikan apresiasi kepada KPPPA RI, UNICEF, dan Program INKLUSI yang telah menjadikan Aceh, khususnya Banda Aceh, sebagai salah satu lokus evaluasi pelaksanaan Stranas PPA.
“Apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kami sampaikan kepada KPPPA RI, UNICEF, dan Program INKLUSI yang telah mempercayakan Aceh, khususnya Banda Aceh sebagai salah satu lokus evaluasi pelaksanaan Stranas PPA,” katanya.
Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap berbagai program yang telah dijalankan. Selain melihat capaian, evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai celah yang masih perlu diperbaiki serta merumuskan langkah konkret ke depan.
Sementara itu, Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh Tiara Sutari AR dalam paparannya menekankan bahwa kesiapan seseorang untuk menikah tidak semata-mata ditentukan oleh telah memasuki usia baligh.
Menurutnya, terdapat berbagai aspek lain yang perlu diperhatikan, mulai dari kematangan fisik, mental, kesiapan emosional, hingga kemampuan untuk bertanggung jawab.
“Karena menikah bukan sekadar tentang memulai sebuah rumah tangga, tetapi bagaimana mampu mempertahankan pernikahan, membangun komunikasi yang sehat, mengelola kehidupan keluarga, serta memberikan pola asuh yang baik bagi anak,” ujar Tiara.
Ia menilai pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, keluarga, serta pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Pemerintah Kota Banda Aceh, lanjutnya, akan terus memperkuat kolaborasi dan program perlindungan anak guna memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman serta hak-haknya dapat terpenuhi.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya generasi Banda Aceh yang memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan pendidikan, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan tanpa harus menghadapi risiko perkawinan pada usia anak.
Editor: Amiruddin. MK

























