NOA l Abdya – Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat pada Rabu (2/2/2022) malam.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Ipda Hengky Harianto, Kamis (3/2/2022) menyebutkan, berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB petugas bergerak memastikan informasi tersebut.
Sesampai di TKP, kata Hengky, petugas mencurigai dua orang yang sedang melintas di jalan Desa Keude Baro Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.
“Atas kecurigaan petugas kemudian mengikuti orang tersebut, merasa diikuti salah satu terduga pelaku membuang 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan sabu di dekat saluran Air Desa Keude Baro,” kata Ipda Hengky.
Kemudian, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku. “Pelaku mengakui telah membuang sesuatu di dekat saluran Air tersebut,” sebut Hengky.
Petugas, sambungnya, didampingi perangkat Desa Keude Baroe bersama-sama mengambil kembali barang yang telah dibuang oleh pelaku.
“Setelah dibuka di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus lainnya berisikan Kaca Pirek,” terang Hengky.
Atas temuan itu, kata Hengky, kemudian pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik pelaku. “Setelah diintrogasi pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Desa Lama Tuha,” imbuhnya.
Kemudian, kata Hengky, petugas melakukan pengembangan ke Desa Lama Tuha, sesampainya di TKP petugas dihampiri oleh salah satu warga, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.
“Pelaku yang kita amankan malam itu yakni tiga orang, dua pelaku di Gampong Keude Baroe dan satu orang kita tangkap di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee,” jelas Hengky.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Hengky yakni, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,24 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Merah.
“Sedangkan yang kita amankan di Lama Tuha yakni, 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis dsabu dengan berat 7,79 Gram, 1 (satu) kotak minyak rambut Merk Pomade warna merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna biru,” kata Hengky.
Pelaku yang diamankan di jalan Gampong Keude Baroe, sebut Hengky, yakni H (30) laki-laki, wiraswasta dan F (32), wiraswasta. “Keduanya warga Gampong Alue Jeurejak Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya,” terang Hengky.
Sedangkan pelaku yang diciduk di Gampong Lama Tuha, kata Hengky, yakini, SF Als SY (39) seorang nelayan warga Gampong Lama Tuha Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya.
“Terhadap pelaku di jerat pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Hengky Harianto SH, MH.(RED).