Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:14 WIB

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Farid Ismullah

Ditjen Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Vietnam, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto : Ditjen Imigrasi).

Ditjen Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Vietnam, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto : Ditjen Imigrasi).

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu (05/1).

“Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018 dan Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman 10 Januari 2025.

Baca Juga :  Buronan Internasional Ditangkap, Thailand Berterima Kasih pada Polri

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan Setelah pihaknya investigasi ke lokasi, ternyata mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang WNA.

“Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

Sambungnya, WNA tersebut terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation,” Ujarnya.

Baca Juga :  Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan

Pihkanya diketahui sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Hukrim

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Internasional

Sembilan Cara PBB dukung Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

Daerah

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Internasional

Terkait Rohingya di Labuhan Haji, UNHCR Tingkatkan koordinasi dengan Kanwil Kumham Aceh

Internasional

Menlu Retno : Diplomasi Indonesia untuk Palestina tidak pernah berhenti

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog