Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:14 WIB

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Farid Ismullah

Ditjen Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Vietnam, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto : Ditjen Imigrasi).

Ditjen Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Vietnam, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (Foto : Ditjen Imigrasi).

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara, Minggu (05/1).

“Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2018 dan Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman 10 Januari 2025.

Baca Juga :  Buronan Internasional Ditangkap, Thailand Berterima Kasih pada Polri

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan Setelah pihaknya investigasi ke lokasi, ternyata mendapati bahwa WNA yang bekerja di klinik tersebut tidak hanya dokter dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu, keseluruhannya ada 17 orang WNA.

“Ke-17 orang tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor. Saat ini mereka berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Terangnya.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

Sambungnya, WNA tersebut terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi akan senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum dan bekerjasama aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation,” Ujarnya.

Baca Juga :  Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan

Pihkanya diketahui sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Godam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Hukrim

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

Internasional

Indonesia Sambut Baik Langkah Prancis Akui Negara Palestina

Hukrim

Kembali Gagalkan Dua Ton Sabu, Menko Polkam Apresiasi Operasi Gabungan di Perairan Kepri

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Internasional

KJRI Songkhla : 18 Nelayan Aceh dalam keadaan Sehat dan diperlakukan baik oleh Aparat Thailand