Home / Banda Aceh / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:41 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Kios di Fasilitas Umum Simpang Keudah

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan kios yang berdiri di atas fasilitas umum di Simpang Keudah, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Selasa (27/01/2026).

Penertiban dilakukan karena keberadaan kios tersebut dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya terkait pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Subhari, menjelaskan bahwa kios tersebut melanggar Pasal 10 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Dalam qanun telah ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan lahan fasilitas umum sebagai tempat usaha atau lokasi berjualan PKL,” jelas Subhari.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Saat ini, kios hasil penertiban telah diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh sambil menunggu pemiliknya untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhari mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak menempatkan barang maupun perlengkapan usaha di fasilitas umum karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama.

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

“Selain melanggar aturan, penempatan lapak di fasilitas umum justru dapat merugikan pedagang itu sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan dan penertiban secara persuasif di berbagai titik guna memastikan wajah kota tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Hukrim

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO di Bahrain

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Advetorial

Dinkes Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi untuk Tekan Kasus TBC

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice Perkara Narkotika

Daerah

Formas Desak Polres Aceh Singkil Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi ZIS Baitul Mal

Hukrim

KBRI Yangon Peroleh Data Lengkap 144 WNI Terindikasi Korban TPPO di Myawaddy

Daerah

Pengadaan Tong Sampah Pascabanjir di Aceh Singkil Disorot