Home / Hukrim / Nasional / Tni-Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Bea Cukai & BAIS TNI Gagalkan Peredaran Lebih 2 Juta Batang Rokok Ilegal 

mm Redaksi

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran lebih 2 juta batang rokok ilegal di di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin (06/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan BAIS TNI menggagalkan upaya peredaran lebih 2 juta batang rokok ilegal di di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin (06/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Palembang – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Palembang.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan lebih dari dua juta batang rokok tanpa pita cukai Rp 3,2 miliar dalam sebuah truk.

Penindakan dilakukan di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang pada Senin (06/10) sekitar pukul 02.30 WIB.

Truk bermuatan ratusan koli rokok ilegal tersebut diamankan setelah sebelumnya terpantau sejak keluar dari Surabaya dan menyeberang melalui Pelabuhan Merak menuju Pulau Sumatra.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 270 koli berisi berbagai merek rokok tanpa dilekati pita cukai.

Sopir truk berinisial YF turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Andika Fadillah mengungkapkan operasi ini merupakan hasil sinergi intelijen antara Bea Cukai dan BAIS TNI yang dilakukan secara intensif sejak awal Oktober.

Dia menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai.

“Kami tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mencegah peredaran hasil tembakau ilegal, yang berpotensi merusak iklim usaha yang sehat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasat Narkoba ditangkap Mabes Polri

Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir YF mengaku tidak mengetahui isi muatan truk dan hanya diminta mengantarkan barang yang disebut sebagai kopi dari Surabaya menuju Palembang.

Barang tersebut diduga dikirim seseorang berinisial S.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Barang bukti telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Sumbagtim untuk dilakukan pencacahan dan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga :  Dandim 0104/Atim Ikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78 di Aceh Timur

Sementara itu, tim masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi rokok ilegal yang terlibat dalam kasus ini.

Andika menambahkan keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait akan terus kami tingkatkan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” ujar Andika.

Andika berharap langkah ini bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Nasional

Empat Langkah Strategis Kemendagri Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Nasional

Sembilan Alumni PPI Curug Resmi Perkuat Jajaran Penerbang TNI AU

Tni-Polri

Kunker Ke Polres Lhokseumawe, Kapolda Aceh Tinjau Dayah Raudhatul Maarif

Kesehatan

Dukung Disdik Aceh, Kapolda: Semua Pihak Harus Terlibat Perangi Covid-19

Daerah

Sembilan Pelanggaran Lalulintas jadi Target Operasi Patuh Seulawah

Tni-Polri

Menyusul Serangan Teroris di Polsek Astana Anyar, Polresta Banda Aceh Siagakan Personel

Tni-Polri

Dirsamapta Polda Aceh Sambut Kedatangan Danlanud SIM yang Baru