Home / Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:40 WIB

DPMG Aceh Besar Fasilitasi FGD Terkait Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik

Redaksi

DPMG Aceh Besar Fasilitasi FGD Terkait Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik. foto: MC Aceh Besar

DPMG Aceh Besar Fasilitasi FGD Terkait Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik. foto: MC Aceh Besar

Aceh Besar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar menfasilitasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka kegiatan Fokus Group Discussion di Aula DPMG Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (14/5/2024).

Fasilitasi tersebut dalam rangka diskusi dan pembinaan terfokus terkait administrasi pemerintahan dan pemilihan keuchik, berkaitan dengan ditetapkannya undang-undang No. 3 tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Kediaman Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng

Hadir perwakilan Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Suyadi, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, Restia selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Dian Permana Sari, dan Rizky Agung Haryanto, selaku JFU, dan Erwis Wisnan, sebagai Tenaga pendukung.

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag dalam sambutannya mengatakan tertib administrasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka terciptanya pemerintahan yang tertib dan dapat menjalankan pemerintahan dengan teratur dan mudah dalam pertanggung jawaban administrasi.

Baca Juga :  SPS Aceh Siap Sukseskan Kongres ke XXVI di Kota Medan

“Pembinaan tertib administrasi pemerintahan yang diberikan langsung oleh Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa, hari ini sangat penting bagi kita semua yang hadir,” ujar Carbaini.

Ia juga berharap 13 aparatur gampong dalam wilayah Aceh Besar yang diundang, dapat mengaplikasikan administrasi gampong serta pemilihan keuchik yang akan berlangsung pada tahun 2025, dengan aturan dan berdasarkan perubahan UU yang baru disahkan itu.

Baca Juga :  Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

“Jadi, di Aceh Besar akan ada beberapa gampong akan melaksanakan pemilihan Keuchik pada tahun 2025, sehingga aturan yang akan dipakai merupakan UU Perubahan yang baru disahkan ini,” imbuhnya.

Penulis : Dahlan ZA

Editor  : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil disaat polemik Empat Pulau

Daerah

Pererat Sinergi, Polres Simeulue Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Wartawan

Daerah

IBSF Gelar Konservasi Hiu dan Pari di Abdya

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Di Aceh Timur Berjalan Lancar

Daerah

Catat. Turnamen Volly Bank Aceh Action Cup 2023 Dimulai 29 Apil 2023

Daerah

Kemenkumham Aceh Gelar Wisuda bagi Purnabakti Pengayoman

Aceh Timur

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum