Home / Nasional

Senin, 24 Juni 2024 - 13:32 WIB

DPR Beberkan Sejumlah Bukti Kemenag Langgar Aturan Haji

REDAKSI | NOA.co.id

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid (Foto: noa.co.id/FA)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid (Foto: noa.co.id/FA)

Jakarta – Ketua Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai BPIH Tahun 1445H/2024M.

Adapun kuota haji Indonesia tahun 2024 dari Arab Saudi awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, yang didapatkan setelah Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga PM Kerajaan Arab Saudi Mohammed Bin Salman.

Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Raker Komisi VIII dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu malam, 23 Juni 2024.

Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen. Dengan demikian kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah), sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023.

Baca Juga :  Plt. Sekjen Kemendagri Tegaskan Bahwa ASN adalah Pelayan Masyarakat

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag tanggal 13 Maret 2024, Menag telah mengubah komposisi pembagian kuota haji, dengan tidak menyertakan kuota tambahan di Bulan Oktober 2023 tersebut.

Dengan rincian, dari alokasi kuota haji sebanyak 221.000 jemaah haji, dibagi 92 persen atau 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 8 persen sisanya atau 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Sedangkan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Adapun berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII dengan Kemenag per Maret tersebut, usulan perubahan komposisi haji tersebut dari Kemenag tersebut, hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag di Bulan November 2023, bukan Maret 2024.

Baca Juga :  Membanggakan, Kasubdis Binfung Dispenad Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

“(Perubahan kebijakan) ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujar Pimpinan Komisi VIII DPR yang tergabung dalam Timwas Haji DPR ini.

Menurut Anggota Dewan dari Dapil Jateng II ini, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen ini sangat penting sebab antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

Oleh karenanya, dirinya meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

Baca Juga :  Sabuk Hitam Judo Bagi Kapolri, Hadiah Lain Kala Hari Bhayangkara Ke-77

“Antrean jamaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” beber Wachid.

Karena itu pula, Ketua Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M ini tegas mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji. Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangke merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tutupnya.

Penulis: Fajrizal

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam : Perubahan UU TNI dan UU Polri Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

Komnas HAM

Pelantikan JPT dan JPF di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM

Nasional

Jaksa Agung Menerima Audiensi Dari KPU RI

Nasional

Menko Polkam : Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadhan

Nasional

Janji Permudah Komunikasi Kepala Daerah ke Prabowo: Satu Syarat, Jangan Korupsi!

Nasional

Yuldi Yusman Gantikan Saffar M. Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi

Nasional

KPK, Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman AS berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama