Home / Parlementaria

Senin, 7 Agustus 2023 - 18:14 WIB

DPRA Singgung Dana Abadi Pendidikan Ngendap di Bank

REDAKSI

DPRA Singgung Dana Abadi Pendidikan Ngendap di Bank. Foto: Ilustrasi/Humas DPRA

DPRA Singgung Dana Abadi Pendidikan Ngendap di Bank. Foto: Ilustrasi/Humas DPRA

Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyinggung terkait dana abadi pendidikan Aceh yang mengendap di Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp1,3 Triliun.

“Kita ketahui, dana abadi pendidikan itu sudah lebih 10 tahun mengendap di bank, kalau di Aceh jumlahnya Rp1,3 triliun lebih,” kata Wakil Ketua Banleg DPRA Ridwan Yunus, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) rancangan qanun Aceh tentang dana abadi pendidikan, di gedung utama DPRA, Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon

Ridwan menyampaikan, dalam rancangan qanun tersebut disampaikan dana abadi pendidikan Aceh adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja lainnya.

“Dana abadi pendidikan dimaksudkan untuk memperkuat dan membiayai peningkatan atau pengembangan sumber daya manusia Aceh,” jelas dia.

Berdasarkan isi rancangan qanun itu, pendanaan dana abadi pendidikan Aceh tersebut bersumber dari dana cadangan Pemerintah Aceh, alokasi APBA yang disisihkan dari belanja pendidikan, otonomi khusus. keistimewaan Aceh, dana keistimewaan Aceh, tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga :  Dana Abadi, Banleg DPRA : Kita Bahas Raqannya Untuk Peningkatan SDM Aceh

Dana abadi pendidikan Aceh dimaksud harus dialokasikan paling sedikit sebesar dua persen dari APBA setiap tahunnya yang digunakan untuk beasiswa dan penelitian. Jenis beasiswanya terdiri dari beasiswa umum, khusus, program kerjasama, dan beasiswa bantuan biaya pendidikan.

Beasiswa itu diberikan untuk dunia pendidikan umum, agama islam dan pendidikan dayah atau pesantren. Adapun penerima manfaat dana abadi pendidikan Aceh tersebut yakni bagi warga negara Indonesia yang ber KTP Aceh, dapat memperoleh manfaat atas program layanan yang dilaksanakan menggunakan hasil pengembangan dana tersebut.

Baca Juga :  DPRA Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBA 2022

Dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan Aceh, dana abadi itu dapat diberikan kepada warga negara asing untuk menjadi pengajar, pendidik, yang jasanya untuk peningkatan mutu pendidikan Aceh, tetapi wajib berdomisili di Aceh.(*)

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Paripurnakan Lima Raqan Usulan Eksekutif 

Parlementaria

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

Parlementaria

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Kemendagri Terkait APBA 2022

Parlementaria

Wakil Ketua III DPRA Realisasikan Komitmen Bantuan untuk PWI Aceh

Parlementaria

Wakil Ketua DPRA Lakukan Reses Tahap II Dengan Forum Mukim

Daerah

DPRA Menetapkan Pansus Dan BKD Serta Penjadwalan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih

Aceh Barat Daya

Melalui Dana Pokir Safaruddin, Jalan Cot Mane-Blangpidie Diperbaiki Tahun Depan

Parlementaria

PON XXI Aceh-Sumut Sukses, DPRA Apresiasi Pj Gubernur Aceh dan KONI