Home / Parlementaria

Jumat, 23 September 2022 - 00:00 WIB

DPR Aceh Gelar Paripurna terkait Penyampaian Banggar APBA-P Tahun 2022

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2022.

Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddinyang didamping oleh Dalimi serta Sekda Aceh Bustami Hamzah.

Dalam sambutannya Safaruddin mengatakan, Badan Anggaran DPR Aceh telah membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 mulai 20-21 September 2022. Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan melalui pendapat Badan Anggaran DPR Aceh.

“Substansinya akan memberikan usul dan saran terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022 untuk kesempurnaan perencanaan anggaran perubahan tahun ini,” ungkap Safaruddin.

Baca Juga :  DPR Aceh Dorong Pj Gubernur Cari Alternatif Dana Pembangunan

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPR Aceh, dr Purnama Setia Budi, Sp.Og, mengatakan, Perubahan APBA TA 2022 adalah rencana penggunaan dana selama sisa tahun berjalan, yang disertai dengan rencana sumber-sumber dananya.

“Oleh karena itu, kepastian tentang Pendapatan, SiLPA dan realisasi anggaran di tahun 2022 sangat penting untuk dasar Pengalokasian Perubahan Anggaran Belanja Aceh,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2022, struktur Perubahan APBA TA 2022 terdiri dari tiga poin uraian. Pada poin pertama adalah Pendapatan Daerah yang sebelum perubahan disahkan sebesar Rp 13.352.983.387.589. Namun, setelah perubahan dilakukan Pendapatan Daerah menjadi Rp 13.357.540.136.730. “Meningkat sebesar Rp. 4.556.749.141 atau sebesar 0,3 persen, dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.

Baca Juga :  Revisi UUPA Perlu Dikawal Secara Ketat

Apabila disandingkan dengan Pendapatan murni Tahun 2022, kata purnama, maka Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terjadi penurunan sebesar Rp 2.523.005.293 atau 1 %.
Selain itu, Lain-lain PAD yang Sah juga terjadi penurunan, sebesar Rp 27.566.968.834 atau atau 3%.
Selanjutnya pada poin uraian Belanja sebelum perubahan mencapai Rp 16.170.650.661.277.

Sementara itu, katanya, setelah perubahan menjadi Rp 16.706.717.249.433. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 536.066.588.156 atau sebesar 3 % dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni.

Baca Juga :  4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Pembiayaan Netto pada APBA Perubahan TA 2022 juga menjadi Rp.3.349.177.112.703 dari sebelumnya Rp 2.817.667.273.688. Jumlah ini meningkat sebesar 531.509.839.015 atau sebesar 19 persen dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni.

“Banggar DPR Aceh turut meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat mengupayakan peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui intensifikasi pemungutan pajak termasuk pemungutan piutang pajak, mengoptimalkan peran dan kontribusi serta pengelolaan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA),” tuturnya.

Ia juga menambahkan, agar mengoptimalkan Pendapatan Aceh melalui Pendapatan Transfer sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Daerah

DPR dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA 2025 Sebesar Rp 10,8 Triliun

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Internasional

DPRA Mencari jalan keluar Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

Parlementaria

Ketua DPRA Mengaku Belum Menerima Berkas PAW Partai Demokrat dan PNA

Parlementaria

DPRA Jadwalkan Penetapan Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028

Daerah

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

Parlementaria

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon Bahas Riset Peradaban

Daerah

DPRA Mendukung agenda ratifikasi Konvensi ILO No. 188