Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (12/2/2026).
RKT DPRA 2026 disusun sebagai pedoman strategis pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus menjadi tolok ukur peningkatan kinerja lembaga dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Aceh.
Laporan penyusunan RKT disampaikan oleh Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) RKT, M. Hatta Bulkaini, yang menjelaskan bahwa RKT disusun berdasarkan usulan Alat Kelengkapan DPRA, diselaraskan oleh Sekretariat DPRA, dan dibahas oleh Panja sebelum diajukan ke Paripurna. Penyusunan juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah terkait.
Panja RKT melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat sebagai referensi penguatan fungsi DPRA. RKT 2026 mencakup rincian kegiatan Alat Kelengkapan DPRA yang terbagi dalam tiga masa persidangan dan dijabarkan per bulan sesuai tugas dan kewenangan DPRA.
Dengan ditetapkannya RKT, DPRA menegaskan komitmen menjalankan mandat rakyat secara terarah, terukur, dan akuntabel.
Editor: Amiruddin. MK











