Home / Berita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Dua Alat Berat dan Empat Orang Diamankan dalam Penindakan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

mm Amir Sagita

Polres Nagan Raya amankan penambang liar dilokasi pembangan emas, Jumat (14/8/2026) (Foto.IST).

Polres Nagan Raya amankan penambang liar dilokasi pembangan emas, Jumat (14/8/2026) (Foto.IST).

Nagan Raya – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya kembali ditindak aparat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama personel gabungan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator serta empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dua excavator itu diamankan dari dua lokasi berbeda yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas ilegal. Empat orang yang berada di lokasi juga dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Kunjungi Pemondokan Kafilah Aceh Besar MTQ Ke XXXVII Aceh 2025 di Pidie Jaya

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menghentikan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengatakan kepolisian tidak hanya akan berhenti pada pengamanan pekerja di lapangan. Penyidik, kata dia, akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.

“Penindakan ini akan terus dilakukan,” ujar Benny. Kepolisian juga mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik alat berat, pemodal, dan pengelola pertambangan.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan masih berlangsung.

Baca Juga :  Ibu Gubernur Aceh Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh

Dua alat berat yang ditemukan di lokasi turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurut Rizal, penyidik masih berupaya mengurai mata rantai aktivitas tambang tersebut. Status dan peran masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Langkah ini penting karena aktivitas tambang emas menggunakan alat berat tidak hanya menyangkut persoalan perizinan. Pembukaan lahan dan pengerukan tanah secara terus-menerus berpotensi mengubah bentang alam serta mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Baca Juga :  MPU Banda Aceh Terima Kunjungan MUI Langkat Bahas Penguatan Penerapan Syariat Islam

Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin.

Penindakan kali ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar: siapa yang berada di belakang pengoperasian alat berat tersebut? Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Berita

Kemala Run 2026 di Bali, Ukir Rekor Terbaik Sepanjang Sejarah

Berita

Ramza Harli Buka Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah di Banda Aceh: Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat

Berita

Baitul Mal Aceh Buka Pendaftaran Calon Tenaga Profesional 2026–2031, Daftar Online Mulai 24 Januari

Berita

Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Ditjen Bina Bangda Kemendagri

Berita

Modus Baru Penipuan Catut Nama Ketua DPR Aceh, Pelaku Kirim Bukti Transfer Palsu

Aceh Besar

Pondok Pesantren Kebakaran, Istri Gubernur Aceh Serahkan Bantuan untuk Santri Babul Maghfirah

Berita

Arus Mudik Lebaran Terpantau Lancar, Kakorlantas Pastikan Rekayasa Lalin Berjalan Optimal

Advetorial

KUR Syariah dan SRC Dorong UMKM Aceh Naik Kelas