Home / Aceh Barat

Rabu, 3 Agustus 2022 - 20:27 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Timbunan Lokasi MTQ, Kajari Aceh Barat Lakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam

mm Redaksi

NOA | Aceh Barat – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam di ruas Jalan Bakti Pemuda Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, terkait dugaan Korupsi Proyek Timbunan lokasi MTQ di Desa Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan. Rabu, (03/08/2022).

Proyek Timbunan Lokasi MTQ di Dinas Syariat Islam Aceh Barat yang berlokasi Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020, mengalami praktek dugaan korupsi, sehingga Kajari Aceh Barat Firdaus melakukan penggeledahan dikantor Dinas tersebut yang beralamat di Jln. Bakti Pemuda, Meulaboh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Marhaban Lepas Duta Tani Aceh Barat Menuju Penas KTNA di Padang

“Penggeledahan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Firdaus kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 03 Agustus 2022 di Meulaboh.

Ia menerangkan, bahwa proyek timbunan tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1,9 Miliar.

Firdaus mengatakan, tindakan penggeledahan ini dilakukan guna memperoleh dokumen-dokumen yang belum kami dapatkan pada saat proses penyelidikan. Selain itu, tindakan penggeledahan ini juga untuk mempermudah tim penyidik agar memperoleh bukti yang berkaitan dengan perkara penyidikan tersebut.

Baca Juga :  Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi Pembauran Kebangsaan di Kota Meulaboh

“Sampai dengan saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang dapat kami sampaikan, Namun Tim penyidik kami memperkirakan kerugian Negara dari proyek tersebut kurang lebih 400 juta”. jelas Firdaus.

Ia juga menjelaskan, selain melakukan penggeledahan, sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait proyek tersebut, diantaranya seperti Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat pembuat komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana, dan pengawas pekerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Woyla Barat

Dalam perkara ini, Kejari Aceh Barat menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.” ujar Firdaus.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Buka Musrembang Penyusunan RKPD Kabupaten tahun 2024

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Verifikasi Data Calon Penerima 600 Jamban

Aceh Barat

Jelang Popda XVII, Disparpora Aceh Barat Seleksi Ratusan Atlet

Aceh Barat

Musibah Banjir Melanda 21 Gampong, Pj Bupati Minta Lintas Instansi Terus Siaga
pangdam-im

Aceh Barat

Pangdam IM Tutup TMMD ke 120 Tahun 2024 di Aceh Barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten

Aceh Barat

Tumbuhkan Geliat UMKM Lokal, Pemkab Aceh Barat Gandeng PT Indomarco Prismatama

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Verifikasi 687 Rumah Tidak Layak Huni, Tentukan Skala Prioritas Bantuan RTLH