Home / Aceh Barat / Hukrim

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:02 WIB

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

mm Redaksi

Penandatanganan surat pernyataan damai antara keluarga korban dan oknum prajurit TNI di Kabupaten Aceh Barat, sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan proses hukum militer, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Penandatanganan surat pernyataan damai antara keluarga korban dan oknum prajurit TNI di Kabupaten Aceh Barat, sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan proses hukum militer, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aceh Barat – Proses mediasi dan penandatanganan surat pernyataan damai terkait dugaan tindakan pemukulan terhadap seorang warga oleh oknum prajurit TNI di wilayah Kabupaten Aceh Barat resmi dilaksanakan pada Senin (23/2/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh jajaran Korem 012/Teuku Umar sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menyikapi insiden yang terjadi.

Mediasi ini digelar dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Korem 012/TU, di antaranya Kasrem 012/TU, Kakumrem 012/TU, serta para pejabat staf terkait. Turut hadir aparatur Desa Panggong, yakni Keuchik Desa Panggong Iskandar, S.Pd., dan Tuha Peut Deni Sandi, bersama kedua orang tua korban, Nasruddin dan Musriani, serta keluarga korban lainnya.

Baca Juga :  Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 012/TU Letkol Inf Hendra Mirza menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.

“Atas nama Korem 012/TU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum prajurit kami. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kasrem juga menegaskan bahwa walaupun penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi dan telah tercapai kesepakatan damai, proses penyelidikan dan penegakan disiplin terhadap oknum prajurit tetap berjalan sesuai ketentuan hukum militer. Institusi TNI, khususnya Korem 012/TU, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, pihak Korem 012/TU juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban sesuai dengan permintaan dan kesepakatan bersama keluarga.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Tinjau Dua Proyek Jalan di Wilayah Woyla

Permohonan maaf secara langsung turut disampaikan oleh oknum prajurit TNI kepada pihak keluarga korban. Nasruddin selaku ayah korban menerima permohonan maaf tersebut, dengan harapan peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Untuk memastikan kondisi kesehatan korban, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Kesrem Meulaboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibacakan oleh dr. Indah, kondisi korban dinyatakan dalam keadaan normal dan tidak ditemukan adanya patah tulang pada bagian dada maupun bahu kiri. Meski demikian, pihak keluarga tetap diminta untuk memantau kondisi korban secara berkala guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

Selanjutnya, oknum prajurit bersama keluarga korban menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan langsung oleh aparatur Desa Panggong. Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya proses mediasi secara resmi.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Meski telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, berdasarkan arahan Danrem 012/TU, proses hukum terhadap oknum prajurit tetap dilimpahkan ke satuan masing-masing untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah TNI di tengah masyarakat.

Melalui penyelesaian ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tetap terjaga dengan kondusif. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat di setiap wilayah penugasan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Aceh Barat

KIP Aceh Barat Luncurkan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Aceh Barat

Aceh Barat Menang Telak atas Gayo Lues

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Raqan APBK 2026, Bupati Tarmizi Apresiasi Kerja Sama Dewan

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata