Home / Hukrim

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 16:25 WIB

Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

REDAKSI

Ilustrasi

Ilustrasi

NOA l Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp.12.841.500.000,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga :  Polisi Sita Lebih Kurang 5 Kg Sabu

Sony menyebutkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, ke seluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber Sony.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Dalam kasus tersebut, kata Sony, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,” kata Sony.

Baca Juga :  Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi

Sony juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp.9.032.187.894.

“Adapun kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tuntas Sony.(RED).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Hukrim

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Hukrim

Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

Aceh Barat Daya

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi