Home / Banda Aceh / Hukrim

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 16:25 WIB

Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu, Ditreskrimsus Polda Aceh Sebut Kerugian Negara Mencapai Rp9 Miliar Lebih

REDAKSI - Penulis Berita

Ilustrasi

Ilustrasi

NOA l Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp.12.841.500.000,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga :  Menpan RB Tinjau Layanan Publik di Polresta Banda Aceh

Sony menyebutkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, ke seluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber Sony.

Baca Juga :  Relawan Tolak Pembekuan Pengurus PMI Banda Aceh

Dalam kasus tersebut, kata Sony, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran,” kata Sony.

Baca Juga :  Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

Sony juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp.9.032.187.894.

“Adapun kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tuntas Sony.(RED).

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Bupati/ Walikota se-Aceh Selesaikan Sengketa Pilchiksungtak

Banda Aceh

DPR Aceh Gelar Paripurna terkait Penyampaian Banggar APBA-P Tahun 2022

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Banda Aceh

Pj Bupati Nagan Raya Terpesona dengan Al-Qur’an Kuno di Anjungan PKA-8

Hukrim

Polres Pidie Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja, Pemilik Ikut Diamankan

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Banda Aceh

Operasi Patuh Seulawah 2022 Digelar, Masyarakat Diminta Tertib Berlalu Lintas

Hukrim

Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika