Jakarta – Aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang kini kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada PT Pertamina (Persero) agar dapat digunakan untuk mendukung layanan energi publik di Aceh.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi bentuk nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan.
“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Rabu, 29 Oktober 2025.
Mungki menjelaskan, Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Aset rampasan yang diserahkan meliputi satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino, seluruhnya berlokasi di Provinsi Aceh,” Terangnya.
Ia menambahkan, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000. Rinciannya terdiri atas SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh (Rp12,09 miliar), SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh (Rp1,41 miliar), SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat (Rp11,23 miliar), dan empat unit truk Hino (Rp2,92 miliar).
SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menjelaskan bahwa aset tersebut akan dikelola dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.
Menurutnya, pengelolaan ini bukan sekadar pemanfaatan barang rampasan, tetapi simbol pemulihan dari dampak korupsi. Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat.
KPK dan Pertamina telah menandatangani berita acara serah terima yang turut disaksikan jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto.
“Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang berlaku,” pungkas Teddy.
Penyerahan ini menjadi bukti kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam mengembalikan hasil tindak pidana korupsi untuk kemanfaatan publik. KPK dan Pertamina menunjukkan bahwa pemulihan aset negara bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga langkah konkret untuk kesejahteraan rakyat.
Editor: Amiruddin. MK

















