Banda Aceh – Tokoh muda Aceh, Fajarul Arwalis, menyampaikan apresiasi terhadap ketegasan Wali Kota Banda Aceh bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dalam menjaga marwah penerapan Syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.
Menurut Fajarul, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran syariat merupakan bentuk komitmen nyata terhadap pelaksanaan qanun yang berlaku di Aceh. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pelanggar.
“Penegakan Syariat Islam harus berjalan sebagaimana mestinya. Ketika ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujar Fajarul kepada media, Minggu (1/6/2026).
Ia mengatakan masyarakat selama ini berharap adanya konsistensi pemerintah dalam menjaga nilai-nilai syariat yang menjadi identitas dan kekhususan Aceh. Karena itu, setiap upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak qanun perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Fajarul menegaskan bahwa penegakan syariat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta menjunjung tinggi norma agama dan adat istiadat Aceh.
Menurutnya, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat yang terjadi di sejumlah lokasi harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang humanis dalam proses penegakan hukum agar tujuan pembinaan tetap menjadi prioritas.
“Tujuan utama dari penegakan syariat adalah memberikan pembinaan, mencegah pelanggaran, dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan edukasi,” katanya.
Fajarul juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus memperkuat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran syariat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga citra Banda Aceh sebagai kota yang menerapkan Syariat Islam.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP-WH terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha dan lokasi yang dilaporkan masyarakat berpotensi memfasilitasi pelanggaran syariat Islam. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, pengawasan lapangan, serta pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Fajarul berharap sinergi antara pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan warga dapat terus diperkuat guna menciptakan Banda Aceh yang aman, tertib, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh.
“Ketegasan pemerintah dalam menjaga syariat patut diapresiasi. Namun yang tidak kalah penting adalah dukungan masyarakat agar upaya ini berjalan efektif dan berkelanjutan demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK














