Banda Aceh – Tokoh masyarakat dan akademisi USK Aceh, Prof. Dr. TM. Jamil, Drs., M.Si, melontarkan kritik keras terhadap kondisi pemadaman listrik yang terjadi berulang selama dua hari terakhir di kawasan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, serta Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kondisi listrik yang terus “mati-hidup” dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa, tetapi telah berubah menjadi bentuk kelalaian pelayanan publik yang sangat merugikan masyarakat.
Menurut Prof. TM. Jamil, masyarakat tidak boleh terus-menerus dipaksa hidup dalam ketidakpastian akibat buruknya tata kelola pelayanan dasar. Ia menegaskan, listrik hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat modern: pendidikan terganggu, usaha kecil lumpuh, aktivitas rumah tangga kacau, hingga pelayanan publik ikut terdampak.
“Yang membuat masyarakat marah bukan hanya listrik padam, tetapi sikap diam dan minimnya penjelasan kepada publik. Rakyat tidak butuh pembiaran. Rakyat butuh kepastian, keterbukaan, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai, ketika pemadaman terjadi berulang tanpa pemberitahuan resmi, maka yang dipadamkan bukan hanya aliran listrik, tetapi juga rasa percaya masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
“Anak-anak belajar dalam gelap, pelaku usaha mengalami kerugian, perangkat elektronik warga rusak akibat listrik yang hidup-mati, tetapi seolah tidak ada rasa urgensi untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Ini tidak boleh dianggap normal,” ujarnya.
Prof. TM. Jamil juga mengingatkan bahwa komunikasi publik adalah bagian dari etika pelayanan. Dalam negara yang menghargai rakyatnya, kata dia, gangguan layanan publik harus disertai transparansi, permintaan maaf, dan langkah cepat penanganan, bukan sekadar membiarkan masyarakat menebak-nebak penyebabnya.
Ia meminta pihak PLN segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab gangguan listrik tersebut, termasuk langkah konkret dan estimasi pemulihan.
Menurutnya, diamnya institusi pelayanan publik di tengah penderitaan masyarakat hanya akan memperbesar kekecewaan dan ketidakpercayaan publik.
“Jangan sampai rakyat merasa bahwa suara mereka hanya penting ketika menjadi pelanggan, tetapi diabaikan ketika mereka menjadi korban pelayanan yang buruk. Pelayanan publik harus punya empati, bukan sekadar prosedur,” katanya lagi.
Prof. TM. Jamil menegaskan, masyarakat Aceh tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta hak dasar mereka dihormati: listrik yang stabil, pelayanan yang manusiawi, dan informasi yang jujur.
“Atas kondisi ini, saya meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban dari lemahnya komunikasi dan lambannya respons pelayanan publik,” pungkasnya. (**)
Editor: Amiruddin. MK











