Home / Internasional / Pemerintah

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:56 WIB

Farooq WNA Asal Pakistan Ajukan pewarganegaraan di Kanwil Kemenkum Aceh

Farid Ismullah

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Kedua Kiri) saat evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan Farooq (Pertama Kanan) WNA asal Pakistan, Banda Aceh, Selasa (6/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil kemenkum Aceh).

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman (Kedua Kiri) saat evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan Farooq (Pertama Kanan) WNA asal Pakistan, Banda Aceh, Selasa (6/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Farooq warga negara asing (WNA) asal Pakistan, mengikuti tahapan evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Selasa (6/5).

“Proses tersebut menjadi langkah awal Farooq untuk secara resmi berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” Kata Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Kamis 8 Mei 2025.

Farooq mengajukan permohonan setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Ia datang ke Indonesia pada tahun 2014 silam dan sejak 2017 mulai menetap di Banda Aceh.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Aceh Hadiri Refleksi Akhir Tahun Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Meurah Budiman mengatakan bahwa permohonan Farooq telah melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan, hingga wawancara.

“Yang bersangkutan telah menunjukkan integrasi dengan masyarakat serta memiliki pemahaman yang cukup terhadap budaya dan bahasa Indonesia,” kata Meurah.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa

Dalam sesi evaluasi, Farooq menyampaikan alasan kuat untuk menjadi WNI. Ia menyebut Indonesia, khususnya Aceh, telah menjadi rumah yang memberinya rasa aman dan damai.

“Saya ingin menjadi bagian dari bangsa ini secara utuh, bukan hanya tinggal di sini, tapi menjadi warga yang sah dan berkontribusi,” ujar Farooq.

Permohonan Farooq akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta. Jika disetujui, ia akan secara resmi melepas kewarganegaraan Pakistan dan mengucap sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan pejabat berwenang.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Kanwil DJP Aceh, Disdukcapil Aceh, dan Polda Aceh. Proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan sebelum keputusan akhir tentang status kewarganegaraan pemohon dapat diumumkan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam : Perubahan UU TNI dan UU Polri Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Internasional

Penjelasan Kemlu RI Soal TKW Ditemukan di Peti Es dalam Kondisi Hidup di Vietnam

Daerah

Bunda Literasi Aceh Luncurkan Buku Anak Bertema Edukasi Pencegahan Stunting

Internasional

271 WNI Ditangkap di Kamboja Diduga Terlibat Penipuan Daring

Internasional

Menlu Retno : Diplomasi Indonesia untuk Palestina tidak pernah berhenti

Aceh Barat

Dinkes Aceh Barat Gelar Kegiatan Pengawasan Iklan Produk PIRT

Aceh Besar

300 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa 

Pemerintah

Hadiri OMP Summit 2024, Pj Gubernur Aceh Sebut Implementasi di Aceh sudah Sesuai Arahan Presiden