Banda Aceh – Farooq warga negara asing (WNA) asal Pakistan, mengikuti tahapan evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Selasa (6/5).
“Proses tersebut menjadi langkah awal Farooq untuk secara resmi berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI),” Kata Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, Kamis 8 Mei 2025.
Farooq mengajukan permohonan setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Ia datang ke Indonesia pada tahun 2014 silam dan sejak 2017 mulai menetap di Banda Aceh.
Meurah Budiman mengatakan bahwa permohonan Farooq telah melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan, hingga wawancara.
“Yang bersangkutan telah menunjukkan integrasi dengan masyarakat serta memiliki pemahaman yang cukup terhadap budaya dan bahasa Indonesia,” kata Meurah.
Dalam sesi evaluasi, Farooq menyampaikan alasan kuat untuk menjadi WNI. Ia menyebut Indonesia, khususnya Aceh, telah menjadi rumah yang memberinya rasa aman dan damai.
“Saya ingin menjadi bagian dari bangsa ini secara utuh, bukan hanya tinggal di sini, tapi menjadi warga yang sah dan berkontribusi,” ujar Farooq.
Permohonan Farooq akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Jakarta. Jika disetujui, ia akan secara resmi melepas kewarganegaraan Pakistan dan mengucap sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di hadapan pejabat berwenang.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Kanwil DJP Aceh, Disdukcapil Aceh, dan Polda Aceh. Proses verifikasi lebih lanjut akan dilakukan sebelum keputusan akhir tentang status kewarganegaraan pemohon dapat diumumkan.
Editor: Amiruddin. MK