Home / Banda Aceh / Pemerintah Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:16 WIB

FKPPA Apresiasi Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

mm Teuku Nizar

Polem Muda Ahmad Yani. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Polem Muda Ahmad Yani. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Banda Aceh – Forum Komunikasi Perjuangan dan Perdamaian Aceh (FKPPA) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, atas keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Ketua Koordinasi FKPPA, Polem Muda Ahmad Yani, menilai langkah tersebut mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat Aceh, terutama dalam sektor pelayanan kesehatan.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan sikap responsif Mualem dalam menyikapi dinamika dan aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Instruksi Gubernur tentang Salat Jamaah, Plt Sekda Buka Rakor Satpol PP WH se-Aceh Guna Rumuskan SOP Penegakan di Lapangan

“FKPPA mengapresiasi keputusan Mualem yang mencabut Pergub JKA. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan mau mendengar suara rakyat,” kata Polem, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terjaga keberlangsungannya.

FKPPA berharap Pemerintah Aceh segera menyiapkan formulasi kebijakan baru yang lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pasokan Air Terganggu Akibat Banjir, Perumdam Tirta Daroy Salurkan Air Bersih ke Masjid-Masjid di Banda Aceh

FKPPA juga meminta pemerintah memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan secara mudah dan merata di seluruh wilayah Aceh.

Polem Muda Ahmad Yani menilai komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam setiap penyusunan kebijakan publik.

Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen masyarakat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Ke depan, kami berharap setiap kebijakan strategis menyangkut kepentingan rakyat dapat dikomunikasikan secara terbuka agar masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Saksikan Warga Australia Masuk Islam di Masjid Raya

FKPPA juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Aceh tetap kondusif dan mendukung langkah-langkah pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat Aceh.

Keputusan Mualem itu pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang

Banda Aceh

Cegah Penyalahgunaan, Kasatpol PP Banda Aceh Perintahkan Patroli Prioritaskan Taman Bustanussalatin

Daerah

Menko Polkam Sampaikan Pesan Presiden Kepada Prajurit TNI dan Polri di Aceh

Parlementaria

DPRA Tetapkan Aiyub Abbas Sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Pemerintah Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Terima CSR Call Center Darurat 112, Perkuat Layanan Kedaruratan Terintegrasi

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Percepat Relokasi Pengungsi ke Huntara Jelang Ramadhan 2026