Banda Aceh – Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, mengutuk keras tindakan militer Israel yang menangkap empat jurnalis dan satu aktivis kemanusiaan asal Indonesia saat menjalankan misi kemanusiaan internasional.
Melalui press rilis resmi yang diterima, Kamis (21/5/2026), Syahbudin menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, hak asasi manusia, dan prinsip hukum internasional yang melindungi jurnalis di wilayah konflik.
“Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi maupun ancaman,” tegas Syahbudin Padang.
Menurutnya, penangkapan tersebut tidak hanya melukai insan pers Indonesia, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan informasi dunia internasional.
Dalam pernyataannya, Syahbudin juga mendesak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera mengambil langkah diplomasi tingkat tinggi guna memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan tersebut.
“Kami meminta pemerintah bergerak cepat, melakukan upaya diplomatik internasional, dan memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang ditahan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh organisasi pers, lembaga kemanusiaan, dan komunitas internasional untuk bersatu memberikan dukungan moral maupun advokasi hukum demi membebaskan para jurnalis Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian dunia internasional setelah armada kemanusiaan yang membawa bantuan bagi warga sipil dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional. Dalam insiden itu, sekitar seratus aktivis disebut diamankan, termasuk sejumlah jurnalis asal Indonesia.
Peristiwa tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan sejumlah tokoh di Indonesia.***
Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori











