Tanggerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Minggu.
Mulanya, tim KemenP2MI menerima laporan dugaan adanya keberangkatan CPMI ilegal ke Mesir. Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang untuk melakukan tindakan pencegahan.
“Tim melakukan koordinasi dengan BP3MI Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan tindakan pencegahan,” kata Dirjen Pelindungan KemenP2MI, Rinardi dalam keterangan tertulis, 11 Mei 2025.
Setelah dicegah berangkat, dua CPMI ilegal perempuan ini mengaku akan bekerja sebagai asisten rumah tangga ke Mesir dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.
“Keduanya dijanjikan bekerja sebagai ART dengan gaji sebesar Rp 5 juta per-bulan,” kata Dirjen Rinardi.
Kemudian, dua CPMI yang telah dicegah keberangkatannya, ditampung di Rumah Ramah BP3MI Serang untuk pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Kedua CPMI telah diselamatkan dan diserahkan ke Rumah Ranah BP3MI Serang untuk pembinaan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal,” kata Dirjen Rinardi.
Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding tak bosan mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Menteri Karding menyebut 95 persen pekerja migran yang berangkat secara ilegal rawan mengalami kasus penyiksaan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah pekerja migran di luar negeri, masalahnya karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Menteri Karding beberapa waktu lalu di Kepulauan Riau.
Editor: Amiruddin. MK