Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:17 WIB

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

Farid Ismullah

KemenP2MI lakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (Foto : NOA.co.id/KemenP2MI).

KemenP2MI lakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Jakarta, Minggu (11/5/2025). (Foto : NOA.co.id/KemenP2MI).

Tanggerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melakukan pencegahan terhadap dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial TE dan ES hendak berangkat kerja ilegal ke Mesir, Minggu.

Mulanya, tim KemenP2MI menerima laporan dugaan adanya keberangkatan CPMI ilegal ke Mesir. Tim kemudian berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang untuk melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga :  Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

“Tim melakukan koordinasi dengan BP3MI Serang dan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan tindakan pencegahan,” kata Dirjen Pelindungan KemenP2MI, Rinardi dalam keterangan tertulis, 11 Mei 2025.

Setelah dicegah berangkat, dua CPMI ilegal perempuan ini mengaku akan bekerja sebagai asisten rumah tangga ke Mesir dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.

“Keduanya dijanjikan bekerja sebagai ART dengan gaji sebesar Rp 5 juta per-bulan,” kata Dirjen Rinardi.

Baca Juga :  PT PEMA Adakan Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Dorong Pelaku UMKM Berkompetisi

Kemudian, dua CPMI yang telah dicegah keberangkatannya, ditampung di Rumah Ramah BP3MI Serang untuk pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

“Kedua CPMI telah diselamatkan dan diserahkan ke Rumah Ranah BP3MI Serang untuk pembinaan dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal,” kata Dirjen Rinardi.

Terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding tak bosan mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Menteri Karding menyebut 95 persen pekerja migran yang berangkat secara ilegal rawan mengalami kasus penyiksaan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saya ingin menyampaikan bahwa sebenarnya masalah pekerja migran di luar negeri, masalahnya karena mereka berangkat secara ilegal,” kata Menteri Karding beberapa waktu lalu di Kepulauan Riau.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Pantau Langsung Penyaluran BLT BBM Progran PKH tahun 2022

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Minta Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Daerah

Peta kerawanan pelanggaran keimigrasian di Aceh

Internasional

Situasi kemanusiaan di Rakhine terus memburuk, 20 Pengungsi Rohingya Tiba di Pulau

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Syech Muharram: Jangan Mewarisi Kemiskinan untuk Anak Cucu

Internasional

Menlu Retno : Negara anggota D-8 tidak dapat duduk tenang melihat genosida terus terjadi di Gaza

Nasional

Pj Ketua TP PKK Aceh dan Istri Pj Sekda Aceh Suport Langsung Kontingen Aceh Di Acara Hut Dekranas Ke-44 dan Hut Ke-52 HKG PKK di Solo

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Pasar Tradisional Lambaro Angan