Banda Aceh – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 300.2.8/9333/SJ tertanggal 18 November 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Gubernur Aceh, yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.
Instruksi ini menjadi penting sebagai langkah mitigasi risiko menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, di mana mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat tajam, baik untuk perjalanan keluar maupun masuk Aceh.
Dalam arahannya, Mualem meminta bupati dan wali kota untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
-
Melakukan pemetaan daerah rawan bencana berdasarkan kajian risiko bencana, rencana kontingensi, rekayasa cuaca, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
-
Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan simulasi bencana guna meningkatkan respons masyarakat.
-
Mengaktifkan posko bencana dan menggelar apel kesiapsiagaan dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, dan unsur masyarakat.
-
Menyiapkan logistik dan peralatan penanggulangan bencana secara memadai.
-
Memantau informasi terkini (real time) dari BMKG dan menyebarluaskan data kebencanaan melalui BPBD.
-
Melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur, termasuk normalisasi sungai untuk mengantisipasi banjir, rob, dan longsor.
-
Memberikan pertolongan cepat dan pendataan korban jika terjadi bencana, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
-
Mengoptimalkan peran camat melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.
-
Melaporkan seluruh hasil penanggulangan bencana kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh.
Mualem menegaskan bahwa jelang H-5 hingga H+5 libur Nataru, masyarakat diperkirakan akan memadati pusat-pusat wisata di Aceh maupun di luar Aceh menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Karena itu, langkah cepat dan terukur perlu dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempedomani laporan BMKG Stasiun Meteorologi Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang per 13 November 2025 sebagai acuan penetapan status siaga.
Berdasarkan informasi dari Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadrmi Ridwan, hingga 20 November 2025 sejumlah daerah telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah. Penetapan status tersebut juga disertai aktivasi Pos Komando Siaga Darurat yang melibatkan TNI, Polri, relawan penanggulangan bencana, Tagana, dan unsur terkait lainnya.
Editor: Amiruddin. MK









