Home / Daerah / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:55 WIB

Hanya Orang Gila yang Mau Kelola Bersama Empat Pulau Aceh Singkil

Farid Ismullah

Mendagri Tito Karnavian menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (Firda CA/detikcom)

Mendagri Tito Karnavian menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta (Firda CA/detikcom)

Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, menolak mentah-mentah tawaran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola bersama empat pulau yang kini tengah disengketakan antara Aceh dan Sumut. Ia menyebut tawaran itu sebagai sesuatu yang di luar nalar.

“Hanya orang gila yang mau kelola bersama. Pulau itu milik Aceh secara sah, kok malah ditawarkan dikelola bareng,” dikutip dari AJNN, Selasa, 10 Juni 2025.

Empat pulau yang dimaksud Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut justru dimasukkan sebagai wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pj Ketua Paud dan Forikan Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian buka suara soal empat pulau yang disengketakan Pemda Aceh dan Pemda Sumatera Utara (Sumut). Tito mendukung keempat pulau itu dikelola secara kolaboratif oleh dua pihak.

“Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Tito menuturkan pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas daratnya. Hal ini juga telah disepakati pemda-pemda di wilayah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Usai Penutup Popda Aceh XVII Gedung ISC Aceh Timur Sepi

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Tito.

Tito menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menetapkan status wilayah pulau itu pada 2022. Ketetapan terbaru, kata dia, hanya mengulang keputusan tersebut.

“Nah kemudian, itu tahun 2022 sudah diputuskan waktu itu, Kep-nya, keputusan Mendagri, tentang nama wilayah itu dan letaknya. Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita pahamlah,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjelasan Mendagri terkait 4 Pulau Aceh Singkil Ditetapkan Jadi Milik Sumut

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem telah berdialog mengenai sengketa empat pulau tersebut di Aceh. Keduanya mencoba mencari kesepakatan terkait sengketa empat pulau itu.

“Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak gubernur Aceh,” kata Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6).

Bobby menjelaskan jika penetapan keempat pulau itu ke Sumatera Utara yang dilakukan Kemendagri bukan intervensi pihaknya. Dirinya mengaku terbuka untuk melakukan pembahasan dengan Pemerintah Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Hendak Akhiri Hidup, Seorang IRT Nekat Lompat ke Sungai

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Aceh Besar

Kapolresta Banda Aceh Kukuhkan Satgas TPPK SMA Negeri 1 Baitussalam

Internasional

Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Terdampak Gempa di Rusia

Daerah

Pj Gubernur Aceh Launching Wadah Startup AMSA

Daerah

Pelatihan Tata Kelola Dana Hibah, KONI Aceh Hadirkan Mantan Deputi KPK

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2024

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh