Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Illiza Hadirkan Program Pengurangan Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Denda

mm Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan kebijakan keringanan tunggakan PBB-P2 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan PAD Kota Banda Aceh, September 2026. Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan kebijakan keringanan tunggakan PBB-P2 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan penerimaan PAD Kota Banda Aceh, September 2026. Foto: Dok. Prokopim Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai langkah meringankan beban masyarakat sekaligus membuka ruang penyelesaian tunggakan pajak yang telah terakumulasi dalam kurun waktu panjang.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2 dengan pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih solutif dan berpihak pada kemudahan masyarakat.

Baca Juga :  Illiza Tegaskan Arah Kota Kolaborasi di BAA Talks 2026

Melalui kebijakan tersebut, tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001 – 2012 memperoleh pengurangan pokok sebesar 75 persen, sedangkan tunggakan periode 2013 – 2025 mendapat pengurangan sebesar 50 persen. Selain itu, sanksi administratif atau denda dihapuskan 100 persen.

Illiza mengatakan, kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan pajak, tetapi juga merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

Baca Juga :  Tenang, 2 Juta Liter BBM Sudah Tiba di Pelabuhan Malahayati

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.

Berdasarkan data yang disampaikan, piutang PBB-P2 periode 2001-2012 tercatat sebesar Rp36,54 miliar, sedangkan periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar. Melalui program keringanan ini, Pemko Banda Aceh memproyeksikan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari periode pertama dan Rp49,80 miliar dari periode kedua.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Resmi Lantik Direktur Baru RSUD Meuraxa, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Wali kota mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Menurutnya, penyelesaian tunggakan bukan hanya membantu warga menuntaskan kewajiban, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh.”

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Diskominfotik Banda Aceh Ikuti Rapat Persiapan City Expo APEKSI dan Talk Show Nasional

Pemko Banda Aceh

Zikir Akbar Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banda Aceh Doakan Keamanan dan Keberkahan

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN, Ini Aturannya

Pemko Banda Aceh

Serahkan 5 Rumah Layak Huni, Bang Afdhal Tegaskan Amanah Muzakki Telah Tersalurkan

Pemko Banda Aceh

Illiza Kukuhkan Semangat Baru Perpani Banda Aceh, Fokus Pembinaan Atlet Panahan Muda

Parlementaria

Jalan Amblas di Gampong Pango Raya Banda Aceh Segera Diperbaiki Akhir Januari 2026

Pemko Banda Aceh

Pelantikan 7 Ketua TP-PKK Kecamatan, Illiza: Jadikan PKK sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Pemko Banda Aceh

218 Petugas PPPK Satpol PP/WH Banda Aceh Ikuti Pembaiatan dan Penyematan Baret